Romahurmuziy Minta Pindah dari Sel KPK, Ingin Salatnya Lebih Khusuk

Terdakwa kasus suap jual beli jabatan di lingkup Kementerian Agama, Romahurmuziy, meminta untuk dipindahkan dari sel KPK.


zoom-inlihat foto
romahurmuziy-ingin-dipindahkan-dari-sel-kpk.jpg
Tribunnews.com/ Ilham Rian Pratama
Romahurmuziy alias Romy ketika ditemui awak media seusai diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Setiabudi, Jakarta Selatan, Jumat (24/5/2019)


TRIBUNNEWSWIKI.COM – Terdakwa kasus suap jual beli jabatan di lingkup Kementerian Agama, Romahurmuziy, meminta untuk dipindahkan dari sel KPK.

Permintaan itu disampaikan oleh pengacara Romahurmuziy, Maqdir Ismail dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (11/9/2019).

Dikutip dari Kompas.com, Maqdir menyampaikan permohonan supaya kliennya yang merupakan mantan Ketua Umum PPP itu dipindahkan ke Lapas Cipinang.

“Kami ingin mengajukan permohonan agar terdakwa penahanannya dipindah dari gedung KPK ke Lapas Cipinang karena ada beberapa pertimbangan yang sudah kami sampaikan secara tertulis,” kata Maqdir kepada majelis hakim.

Romy, sapaan Romahurmuzy yang duduk di kursi terdakwa kemudian mengungkapkan keinginannya untuk dipindah dari Rutan Cabang KPK ke Lapas Cipinang.

Romy menjelaskan, ruang utama untuk tahanan di Rutan KPK sangat terbatas.

Hal itu membuatnya merasa kesulitan ketika beribadah.

“Yang menjadi persoalan utama adalah sangat terbatasnya ruangan ini hanya 4x7 meter digunakan 25 orang sekaligus tempat ibadah, nonton TV, untuk makan dan juga untuk bersosialisasi,” ujar Romy.

“Sehingga memang kami tidak bisa berkonsentrasi untuk beribadah,” lanjutnya.

Baca: Anggota DPRD Sragen Kumpulkan Uang Kunker hingga Rp 500 Juta, Hasilnya Lalu Disumbangkan

 

Lebih lanjut, Romy juga menyinggung soal penyakitnya yang kerap kambuh.

Hal itu diperparah dengan stok air minum di Rutan KPK yang terbatas.

Romy juga menyinggung penyakitnya yang kerap kumat. Hal itu diperparah stok air minum di Rutan KPK yang terbatas.

“Di awal penahanan tiga kali dibantarkan karena emang sejak mahasiswa memiliki penyakit batu ginjal dan ada pembatasan air pada waktu itu di Rutan Merah Putih,” ujar Romy.

"Sehingga penyakit kumat dan harus dibantarkan ke RS Polri,” lanjut dia.

Romy merupakan terdakwa kasus dugaan suap terkait seleksi jabatan di Kementerian Agama (Kemenag) Jawa Timur.

Romy didakwa menerima suap Rp 325 juta bersama-sama Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin dari mantan Kepala Kakanwil Kemenag Jawa Timur Haris Hasanuddin.

Selain itu, Romy juga didakwa menerima Rp 91,4 juta dari mantan Kepala Kantor Kemenag Gresik Muafaq Wirahadi.

Baca: Pandangan Soekarno atas Peristiwa G30S: Hanya Sebuah Riak di Tengah Samudera

Ajukan nota keberatan

Ketika mendengar isi dakwaan, Romy mengaku masih belum memahami beberapa poin di dalamnya.

Karena itu, dia akan mengajukan nota keberatan atau eksepsi sesusai mendengar dakwaan jaksa KPK.





Halaman
12
BERITATERKAIT
Ikuti kami di
KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

© 2025 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved