Romahurmuziy Minta Pindah dari Sel KPK, Ingin Salatnya Lebih Khusuk

Terdakwa kasus suap jual beli jabatan di lingkup Kementerian Agama, Romahurmuziy, meminta untuk dipindahkan dari sel KPK.


zoom-inlihat foto
romahurmuziy-ingin-dipindahkan-dari-sel-kpk.jpg
Tribunnews.com/ Ilham Rian Pratama
Romahurmuziy alias Romy ketika ditemui awak media seusai diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Setiabudi, Jakarta Selatan, Jumat (24/5/2019)


Romy didakwa jaksa KPK menerima suap dari mantan Kakanwil Kementerian Agama (Kemenag) Jawa Timur Haris Hasanuddin dan mantan Kepala Kantor Kemenag Gresik, Muafaq Wirahadi.

“Baik yang mulia, karena ada beberapa hal yang belum saya mengerti, izinkan kami menyampaikan nota keberatan sendiri, nanti penasihat hukum juga akan menyampaikan nota keberatan,” kata Romy di dalam persidangan.

Salah satu poin dakwaan yang Romy belum mengerti, yaitu ia didakwa bersama-sama Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin menerima uang dengan total Rp 325 juta dari Haris.

“Namun, di dalam uraian, saya membantu Haris. Jadi saya ini membantu Lukman Hakim Saifuddin atau bantu Haris? Karena kan di dakwaan saya didakwa bersama Lukman berarti membantu Lukman. Tetapi dalam uraian saya membantu Haris, itu di halaman 6 dan 7 yang mulia,” kata dia.

Baca: Garlic 2.0 Kucing Pertama Hasil Kloning Ilmuwan Tiongkok, Seberapa Mirip dengan yang Asli?

 

Sementara itu, Maqdir Ismail meminta waktu agar dirinya bersama tim penasihat hukum Romy menyusun nota keberatan.

“Kami mohon waktu yang cukup untuk membuat nota keberatan, kami mau minta waktu cukup panjang yang mulia,” kata Maqdir.

Menurut Maqdir, pihaknya harus mencermati isi surat dakwaan dan berkas perkara.

Maqdir meminta waktu selama dua pekan.

Akan tetapi, majelis hakim memberikan waktu satu pekan kepada tim penasihat hukum.

Selain didakwa menerima Rp 325 juta dari Haris Hasanuddin, Romy juga didakwa menerima Rp 91,4 juta dari mantan Kepala Kantor Kemenag Gresik Muafaq Wirahadi.

Baca: Presiden Jokowi Minta Revisi UU Jangan Ganggu Independensi KPK

Berdasarkan dakwaan, dua pemberian itu dimaksudkan agar Romy bisa memengaruhi proses seleksi jabatan yang diikuti keduanya.

Haris saat itu mendaftar seleksi sebagai Kakanwil Kemenag Jawa Timur.

Sementara, Muafaq ingin menjadi Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik.

Dua mantan pejabat Kemenag di Jawa Timur ini telah dinyatakan terbukti bersalah dalam perkara itu.

Haris telah dijatuhi hukuman 2 tahun penjara dan denda Rp 150 juta subsider 3 bulan kurungan oleh majelis hakim.

Sementara Muafaq Wirahadi dijatuhi hukuman 1 tahun dan 6 bulan penjara dan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan oleh majelis hakim.

(TribunnewsWIKI/Kompas.com/Dylan Aprialdo Rachman/Widi Hermawan)

Jangan lupa subscribe kanal Youtube TribunnewsWIKI Official





BERITATERKAIT
Ikuti kami di
KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

© 2025 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved