Aturan itu dikeluarkan mengacu pada Undang-undang Nomor 26 tahun 2007 tentang Penataan Ruang.
Baca: Usai Beraksi, Teroris Penembakan Selandia Baru Sempat Bertanya, Berapa Banyak yang Saya Bunuh?
Anies Baswedan juga berpedoman pada pasal 7 ayat 1 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang UMKM.
Dan, Peraturan Presiden Nomor 125 tahun 2012 tentang Koordinasi Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima.
“Sekarang gini, makanya sebaiknya kembali lagi ke asal. Mau pakai peraturan yang mana? UU Lalu Lintas atau tidak?” Tanya Alfred.
Menurut dia, pembahasan mengenai payung hukum perlu dilakukan untuk menghindari potensi kesalahan terhadap aturan pemerintah daerah dengan ketentuan di atasnya.
Apabila ini dibiarkan, dikhawatirkan bisa terjadi kesalahpahaman antara aturan yang dikeluarkan pemerintah pusat dengan daerah.
“Jadi kita di jalan raya itu rujukannya UU Lalu Lintas atau UU yang lain?"
"Kalau bicara ruang ya semua juga ruang, tapi ini kan ada eksplisit mengenai UU Lalu Lintas,” ulasnya.
Baca: Polisi: Nikita Mirzani Bukan Informan, Elza Syarief: Saya Kan Tidak Menuduh, Cuma Mengimbau
Baca: PENGAKUAN Freddy Siauw, Kakak Ustaz Felix Siauw yang Mualaf: Lakukan Ini pada Felix: Nyesel Banget
Menurut dia, trotoar merupakan bagian dari jalan raya, sehingga pedoman mengenai penataan trotoar yang pas adalah UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Kata dia, polisi memberikan sanksi tilang kepada pengendara yang melintas di trotoar juga karena mengacu pada UU tersebut.
Sementara, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, pihaknya tengah menyusun roadmap untuk menata PKL berjualan di trotoar.
Di kota maju di dunia, pemerintah setempat menjadikan trotoar sebagai sarana kegiatan lain seperti seni, budaya, komersial dan sebagainya.
Anies Baswedan meminta kepada sebagian masyarakat agar tidak alergi terhadap PKL, karena pemerintah harus bersikap adil bagi warganya.
“Tentu keberadaan itu tanpa menghilangkan fungsinya untuk pejalan kaki,” paparnya.
Sebelumnya, Koalisi Pejalan Kaki menyindir Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang dianggap melegitimasi para pedagang kaki lima (PKL) berjualan di trotoar.
Mereka menantang Anies Baswedan selaku pejabat berwenang di DKI, mengizinkan PKL berjualan di trotoar depan Istana Presiden, maupun kementerian di wilayah setempat.
“Kalau Pak Gubernur mau bikin trotoar menjadi multifungsi, di trotoar Istana saja tuh sekalian."
"Kan beliau punya wewenang. Di depan kementerian dan kedutaan besar juga bisa,” kata Ketua Koalisi Pejalan Kaki Alfred Sitourus saat dihubungi wartawan, Kamis (5/9/2019).
Hal itu disampaikan Alfred untuk menanggapi pernyataan Anies Baswedan yang memberi kesempatan kepada PKL berjualan di trotoar.
Alfred meminta Pemprov DKI Jakarta mementingkan keselamatan pejalan kaki di jalan raya.
Baca: Ini Permintaan Terakhir Bocah Fathir Ahmad yang Meninggal Setelah Di-Bully: Tangkap Iqbal Mamah!
Baca: Deretan Fakta Bocah 2 Tahun Tewas Disiksa Ayah Tirinya, Dipukul hingga Disulut Rokok
Jangan sampai upaya pemerintah dalam mengakomodir PKL demi perekonomian rakyat, justru mengorbankan pejalan kaki.
“Kalau mikir demi kebutuhan hidup, ya maling juga begitu. Jadi kalau ketangkap dan ditanya kenapa maling, mereka pasti ngakunya demi kebutuhan hidup,” ucapnya.
Menurut Alfred, pejalan kaki di Jakarta banyak yang melintasi pinggir jalan raya karena trotoar diserobot PKL.
Akibatnya, pejalan kaki ada yang kesenggol bahkan keserempet pengendara yang melintas di jalan raya.
“Enggak dikasih izin gubernur saja kondisinya sudah seperti itu (banyak PKL di trotoar), ya akhirnya dilegitimasi trotoar (untuk PKL) di Jakarta (untuk PKL),” tuturnya.
Meski demikian, Alfred mengaku pihaknya tidak anti terhadap para PKL untuk mengais rezeki di Ibu Kota.
Namun, kata dia, pemerintah daerah harus mengedukasi para PKL mengenai aturan dalam menggelar lapak dagangannya.
“Tapi kita juga harus mengajarkan mereka di mana tempat yang memang tidak melanggar hukum dan di mana yang memang melanggar hukum,” bebernya.
Sebelumnya, Anies Baswedan menyebut putusan Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan Pasal 25 ayat 1 Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 tahun 2007 tentang Ketertiban Umum, kedaluwarsa.
Sebab, katanya, putusan itu dikeluarkan setelah pedagang kaki lima (PKL) di trotoar Jatibaru, Tanah Abang, Jakarta Pusat, dipindahkan ke Skybridge atau jembatan multiguna.