“Keputusan MA itu kedaluwarsa, karena waktu itu kan jalan di Jatibaru dipakai untuk pedagang,” katanya di Balai Kota DKI, Jalan Medan Merdeka Selatan, Gambir, Jakarta Pusat, Rabu (4/9/2019).
Menurut Anies Baswedan, pemanfaatan trotoar sebagai lapak pedagang sifatnya hanya sementara, karena mengacu pada Pasal 25 ayat 1.
Aturan itu mengatur kewenangan Gubernur DKI Jakarta dalam memberikan izin trotoar dan jalan sebagai tempat usaha pedagang.
Setelah pembangunan Skybridge rampung, maka pedagang langsung direlokasi di atasnya.
“Jadi, pedagangnya sudah naik ke atas dan tidak ada lagi yang berjualan di trotoar."
"Setelah itu keluarlah keputusan melarang berjualan di saat sudah tidak ada yang berjualan di jalan,” ujar Anies Baswedan.
Dia menambahkan, sebetulnya sejak beberapa pekan lalu dia enggan menanggapi persoalan ini.
Sebab, putusan tersebut sudah tidak relevan dengan kondisi yang ada di lapangan.
Kata Anies Baswedan, putusan MA itu bukan melarang PKL berjualan di trotoar.
Namun, mencabut kewenangan gubernur dalam mengatur pengguna jalan dari para pedagang.
“Keputusan itu tidak berefek pada Jatibaru, karena keputusannya muncul ketika (trotoar) Jatibaru sudah tidak digunakan pedagang."
"Sebenarnya saya enggak mau bahas, cuma karena pemahamannya dianggap melarang berjualan di trotoar."
"Jadi itu (larangan) tidak ada, dan keputusan MA bukan melarang,” terang Anies Baswedan.
Hal ini dikatakan Anies Baswedan saat menanggapi putusan MA yang memenangkan gugatan politikus Partai Solidaritas Indonesia (PSI) William Aditya Sarana dan Zico Leonard.
Mereka menggugat Perda Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum, pasal 25 ayat 1, tentang kewenangan Gubernur DKI Jakarta memberikan izin trotoar dan jalan sebagai tempat usaha PKL.
Putusan MA tersebut mengamanatkan Perda Nomor 8 Tahun 2007 pasal 25 ayat 1 tidak memiliki kekuatan hukum tetap dan tidak berlaku.
Anies Baswedan menjelaskan, seluruh trotoar di Indonesia sebetulnya bisa dipakai untuk berjualan, namun ada aturannya.
Ketentuan ini harus dipatuhi agar keberadaan pedagang tidak menyulitkan pejalan kaki yang melintas.
“Aturan-aturannya banyak dan memang mengizinkan, dan itu berlaku di seluruh Indonesia."
"Emang enggak boleh trotoar dipakai untuk berjualan? Se-Indonesia tuh (aturannya),” ungkap Anies Baswedan.
Meski pasal 25 ayat 1 Perda Nomor 8 tahun 2007 dibatalkan, Anies Baswedan berdalih ada payung hukum di atas Perda yang mengatur pedagang berjualan di trotoar.
Misalnya, Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 3 tahun 2014 tentang Pedoman Perencanaan Penyediaan dan Pemanfaatan Prasarana dan Sarana Jaringan Pejalan Kaki di Kawasan Perkotaan.
Aturan itu dikeluarkan mengacu pada Undang-undang Nomor 26 tahun 2007 tentang Penataan Ruang.
Selain itu, Anies Baswedan juga berpedoman pada Pasal 7 ayat 1 UU Nomor 20 tahun 2008 tentang UMKM.
Juga, Peraturan Presiden Nomor 125 tahun 2012 tentang Koordinasi Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima.
Serta, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 41 Tahun 2012, dan Peraturan Gubernur DKI Nomor 10 Tahun 2015 tentang Penataan dan Pemberdayaan PKL.
“Kesimpulannya, PKL diperbolehkan berada di trotoar selama mengikuti Permen PU. Nah, ini yang kemudian menjadi rujukan bagi kami,” terang Anies Baswedan.
Karena itu, Anies Baswedan menilai satu pasal di Perda yang dibatalkan itu bukan berarti pemerintah langsung tidak mengizinkan pedagang berjualan.
Anies Baswedan berpandangan, pembatalan pasal itu dilakukan demi penataan trotoar buat pejalan kaki.
“Sebetulnya banyak dasar hukumnya. Jadi bukan hanya dengan satu pasal itu, kemudian hilang (ditertibkan), tidak."