TRIBUNNEWSNEWS.COM - Mabes Polri mengkonfirmasi empat orang pria telah diamankan terkait dengan video viral "Bendera Merah Putih Dikencingi".
Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan, keempat pemuda itu diperiksa secara intensif terkait insiden "Bendera Merah Putih Dikencingi".
"Sudah diamankan keempatnya (diduga terlibat dalam insiden 'Bendera Merah Putih Dikencingi') . Saat ini masih dimintai keterangan oleh tim gabungan Polres Inhu (Indragiri Hulu)," ujar Dedi, ketika dikonfirmasi, Minggu (11/8/2019).
Ia menjelaskan keempat pemuda yang diduga terlibat dalam insiden "Bendera Merah Putih Dikencing" yang menjadi viral tersebut merupakan warga Indragiri Hulu.
Baca: 17 AGUSTUS - Seri Sejarah Nasional: Tri Tuntutan Rakyat (Tritura)
Adapun identitas keempatnya antara lain Bambang Oktri Swesta, M Fachrobby Subartha, Mayanda Sandi Septia Hadi, dan Dino Satria Wiratama.
Adapun dalam video viral itu terlihat bahwa Dino beserta Mayanda buang air kecil di dekat bendera merah putih yang dijual dalam rangka peringatan HUT RI ke-74.
Baca: 17 AGUSTUS - Seri Tokoh Kemerdekaan: Mohammad Roem
Aksi itu dilakukan Jumat (9/8/2019) malam pukul 23.40 WIB dan direkam oleh rekannya sendiri yakni Bambang dan Fachrobby.
Video tersebut kemudian diunggah melalui salah satu Instastory akun Instagram pelaku.
"Bambang memposting video tersebut ke instastory Instagram miliknya dengan nama akun @boswestaaa," ungkapnya.
Video tersebut kemudian viral di akun Instagram bernama LAMBE TURAH.
Namun, pada Sabtu (10/8/2019), Bambang menghapus video itu dari Insta Story-nya sekira pukul 13.00 WIB.
Setelahnya, sekitarpukul 15.00 WIB, Bambang membuat video klarifikasi dan mengirimkannya ke akun Instagram LAMBE TURAH.
Tak Seperti Video Beredar
Sempat viral setelah diposting di salah satu media sosial (medsos) Instagram, dua orang pemuda diduga mengencingi bendera nasional Indonesia serta pohon yang bertuliskan lafaz Allah Swt, ternyata tidak benar seutuhnya.
Hal ini terungkap usai pihak kepolisian dari Jajaran Polres Kabupaten Inhu, Provinsi Riau berhasil mengamankan dua pemuda yang viral tersebut bersama dengan rekannya yang tengah merekam serta mempostingnya di instastory milik akun pribadi salah seorang pemuda tersebut.
MA (24) dan DO (21), dua pemuda itu mendadak viral usai aksinya dinilai merusak norma kesusilaan terhadap bendera pusaka serta lafaz Allah, setelah postingan video berdurasi 15 detik diupload oleh temannya BG (22) di akun Instagram pribadi miliknya atas nama @boswestaaa.
Ketiga pemuda tersebut diketahui merupakan warga Kecamatan Lirik, Kabupaten Inhu telah berhasil diamankan Polres Inhu.
Baca: 17 AGUSTUS - Seri Sejarah Nasional: Konferensi Inter Indonesia
Saat dikonfirmasi, Kapolres Inhu AKBP Dasmin Ginting SIK mengatakan para pemuda yang viral tersebut berhasil diamankan dan saat ini masih dalam tahap proses penyelidikan dan meminta keterangan lebih lanjut.
"Sekira pukul 20.00 WIB para pemuda tersebut telah berhasil kita amankan," ujar Kapolres Inhu, Minggu 11 Agustus 2019.
Dari hasil interogasi pihak kepolisian terhadap empat pemuda tersebut, bahwa video yang viral tersebut bukanlah untuk mengencingi bendera serta lafaz Allah.
Hanya saja menurut kepolisian aksi itu direkam oleh temannya serta diberikan narasi oleh temannya seakan-akan kejadian di video itu memang tengah mengencingi bendera dan lafaz Allah.