Kronologi Pengacara Tomy Winata Serang 2 Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat

Kuasa hukum Tomy Winata, pemilik Grup Artha Graha diduga telah melakukan penyerangan terhadap hakim pada persidangan di PN Jakpus, Kamis (18/7/2019).


zoom-inlihat foto
tomy-winata.jpg
Tribunnews.com/ Fahdi Fahlevi
Insiden pemukulan dua orang hakim, HS (ketua) dan DB saat memimpin sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (18/7/2019) sore.


TRIBUNNEWSWIKI.COM – Kuasa hukum Tomy Winata, pemilik Grup Artha Graha diduga telah melakukan penyerangan terhadap hakim pada persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Kamis (18/7/2019).

Pengacara Tomy Winata yang diduga bernama Desrizal Chaniago itu melakukan penyerangan saat majelis hakim membacakan amar putusan.

Dikutip dari Tribun Jateng, upaya penganiayaan tersebut terjadi saat siding perkara perdata dengan nomor perkara 223/Pdt/G/2018/PNJkt.Pst di ruang sidang Subekti sekitar pukul 16.00 WIB.

Baca: Divonis 5 Bulan Penjara, Vanessa Angel Menangis Histeris, Pengacara: Yang Pasti Dia Kecewa

Baca: Permohonan Rehabilitasi Ditolak, Steve Emmanuel Divonis 9 Tahun Penjara

Hal tersebut dikonfirmasi oleh Humas PN Jakarta Pusat, Makmur.

“Kejadian itu pada pukul 16.00 WIB di ruang sidang Subekti,” kata Makmur.

“Kejadian bermula ketika majelis hakim membacakan putusan. Pada bagian pertimbangannya sudah mengarah uraian pada petitum gugatan ditolak,” lanjutnya.

Ketika majelis hakim tengah membacakan putusan perkara, tiba-tiba Desrizal Chaniago yang semula duduk di kursi berjalan ke hadapan hakim.

Desrizal kemudian menarik ikat pinggang dan diarahkan kepada majelis hakim.

“Tali ikat pinggang digunakan atau dijadikan sarana pelaku berinisial D utnuk menyerang majelis hakim yang sedang membacakan putusan,” lanjut Makmur.

Akibatnya, hakim ketua yang berinisial HS dan hakim anggota I berinisial DB mengalami luka dan harus dibawa ke rumah sakit untuk menjalani visum et repertum.

“Penyerangan sempat mengenai ketua majelis hakim bapak HS pada bagian jidat dan juga sempat mengenai anggota I DB,” kata Makmur.

Beruntung pihak keamanan segera mengamankan pelaku sehingga situasi kembali kondusif.

Tomy Winata 1
Kepala Humas Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Makmur(KOMPAS.com/DYLAN APRIALDO RACHMAN)

Diproses Hukum

Makmur mengatakan pihak PN Jakarta Pusat sudah melaporkan insiden penganiayaan terhadap majelis hakim tersebut kepada kepolisian.

Pelaporan tersebut dilakukan setelah pihak PN Jakarta Pusat berkoordinasi dengan pihak Mahkamah Agung.

“Pihak pimpinan PN Jakarta Pusat secara resmi telah melaporkan kejadian ini kepada pihak kepolisian,” lanjut Makmur.

Hal ini dikonfirmasi oleh Kapolsek Kemayoran, Kompol Syaiful Anwar saat dikonfirmasi pada Kamis.

Namun Syaiful mengaku tidak bisa merinci kronologis kejadian penganiayaan pengacara Tomy Winata tersebut karena kasus ditangani oleh Polres Metro Jakarta Pusat.

Saat ini, pleku menurut Syaiful sudah diamankan di Mapolres Jakarta Pusat.

“(Pelaku) Ada di Polres,” ujar Syaiful.





Halaman
12
BERITATERKAIT
Ikuti kami di
KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

  • Film - Musuh dalam Selimut

    Musuh dalam Selimut adalah sebuah film drama romansa
  • Film - Sanubari Jakarta (2012)

    Sanubari Jakarta adalah film drama omnibus Indonesia yang
© 2026 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved