TRIBUNNEWSWIKI.COM - Kasus prostitusi online yang menjerat artis Vanessa Angel akhirnya memasuki babak baru.
Setelah menjalani beberapa persidangan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya akhirnya memberikan vonis lima bulan penjara kepada Vanessa Angel.
Vonis tersebut terhitung selama Vanessa Angel ditahan.
Vanessa Angel dinyatakan terbukti bersalah atas dugaan penyebaran konten asusila dan pelanggaran pasar 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat 1 UU RI No.19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI No.11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi elektronik Jo. Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP.
Baca: Ramai Diperbincangkan Karena Ikan Asin, Ini 6 Fakta Galih Ginanjar, Mantan Suami Fairuz A Rafiq
Baca: Sinopsis Film Annabelle, Tayang Malam Ini Kamis, 27 Juni 2019 di Trans Tv Pukul 21.00 WIB
Dilansir dari Tribun Jatim, tangis Vanessa Angel pecah saat majelis hakim memberikan vonis kepada dirinya.
Vanessa pun segera memeluk salah satu pengacara yang mendampinginya, Khalisa Permatasari.
Mantan kekasih Bibi Ardiansyah ini dikawal sekitar tujuh pengacara.
Ditemui wartawan, Khalisa menyebutkan jika tangis Vanessa bertanda jika dirinya kecewa dengan putusan majelis hakim.
"Yang pasti dia kecewa atas vonis itu dan Vanessa nggak puas dengan hukuman itu, dia berharapnya bebas. Dia hanya bilang bahwa dia ingin pulang," ujar Khalisa, Rabu (26/6/2019).
Kuasa Hukum Vanessa Angel, Abdul Malik, kliennya akan bebas pada 29 Juni 2019 mendatang.
Hal ini jika dihitung dari masa tahanan Vanessa Angel sendiri.
Diketahui Vanessa Angel mulai ditahan pada 31 Januari 2019 lalu setelah ditangkap di salah satu hotel di Surabaya.
"Vanessa kan ditahan sejak 31 Januari dan bisa bebas bila menurut putusan hakim pada 29 Juni mendatang," jelas Abdul Malik. (TribunnewsWiki.com/Melia Istighfaroh)