TRIBUNNEWSWIKI.COM - Rehabilitasi yang diajukan oleh pihak Steve Emmanuel ditolak oleh Majelis Hakim.
Dilansir dari Kompas.com, Erwin Djong yang mengetuai Majelis Hakim menjelaskan alasan pihaknya menolak permintaan rehabilitasi mantan suami dari Andi Soraya ini.
"Terdakwa Steve Emmanuel terbukti bersalah dan memiliki narkotika golongan I, jenis kokain dengan berat di atas lima gram" ujar Erwin Djong.
Hal ini berlandaskan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 tahun 2010
Baca: Steve Emmanuel
Baca: Jerry Aurum Terjerat Kasus Narkoba, Denada Beri Dukungan : Selamanya Kita Keluarga
Dalam surat tersebut berisi jika hukuman rehabilitasi hanya untuk orang yang ditangkap dengan barang bukti narkotika untuk pemakaian satu hari dan beratnya tidak lebih dari 1,8 gram.
"Sehingga tidak tepat diterapkan Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," katanya.
Terbukti memiliki narkotika golongan 1 di atas lima gram, kini Steve Emmanuel divonis hukuman 9 tahun penjara dan denda sebesar Rp 1 Miliar subsider enam bulan penjara.
Seperti dibacakan oleh hakim ketua Erwin Djong di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Selasa, 16/7/2019.
"Dengan ini majelis hakim menyatakan bahwa terdakwa bernama Chevas Emmanuel alias Steve terbukti memiliki narkotika golongan I di atas lima gram, dengan semua pertimbangan yang ada, kami memutuskan menjatuhkan vonis pidana sembilan tahun penjara dan denda Rp 1 miliar pada Steve," ucap Erwin Djong seraya mengetuk palu tanda vonis dijatuhkan.
Steve Emmanuel ditangkap di apartemennya di Kondominium Kintaminani, Jakarta Selatan pada 21 Desember 2018 lalu.
Ayah satu anak ini ditangkap dengan kokain seberat 92,04 gram, sebuah alat hisap, dan satu botol penyimpan kokain. (TribunnewsWiki.com/Melia Istighfaroh)
Baca: Jerry Aurum Ditangkap Atas Dugaan Kasus Narkoba, Akun Instagramnya Diserbu Netter
Jangan lupa subscribe channel YouTube Tribunnewswiki.com!