Perkara Wanprestasi
Dilansir Tribun Jateng dari situs resmi Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis, perkara tersebut terkait wanprestasi.
Adapun pihak penggugat dalam perkara tersebut adalah Tomy Winata (TW), sedangkan kuasa hokum penggugat berinisial D.
Sementara pihak tergugat dalam perkara tersebut adalah PT Geria Wijaya Prestige, PT SD, dua orang berinisial HK dan HK, kemudian sebuah lembaga berinisial FVL.
Adapun, yang turut tergugat adalah Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Jakarta IV, dan beberapa lembaga atau perusahaan dengan inisial ACL, GIL, PT BCCBI.
Gugatan tersebut terdiri atas sembilan petitum, satu diantaranya menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, dan Tergugat V secara tanggung renteng membayar utang, berikut bunga, dan denda kepada Penggugat sebesar 31.705.182,55 dollar Amerika Serikat.
Hakim HS usai kejadian langsung membuat laporan ke pihak kepolisian dengan menyertakan hasil visum.
Ia juga sempat menuturkan kejadian penyerangan terhadap dirinya.
Menurut hakim HS saat persidangan dia bertindak sebagai ketua majelis hakim di PN Jakarta Pusat.
“Di ujung pembacaan putusan tiba-tiba saya juga tidak tahu karena saya menunduk membacakan utusan itu tiba-tiba kuasa dari penggugat itu menghampiri kami dengan menyabet memakai ikat pinggangnya,” kata dia.
“Mengenai kening saya sekali, kemudian menyabet anggota I kami dua kali,” lanjut HS.
Menurut Hakim HS tindakan kuasa hukum berinisial D itu merupakan penghinaan terhadap lembaga peradilan (contempt of court).
“Ini termasuk contempt of court, membuat keonaran atau ketidak tertiban dari persidangan,” pungkasya.
(TribunnewsWIKI/Tribun Jateng/Catur Waskito Edy/Widi Hermawan)
Jangan lupa subscribe kanal Youtube TribunnewsWIKI Official