Sebagaimana diatur dalam Hukum Acara Pidana, maka dalam waktu paling lama 24 jam, tim KPK akan melakukan kegiatan awal termasuk klarifikasi pada pihak yang diamankan.
Status hukum perkara dan pihak yang diamankan akan disampaikan hari ini melalui konferensi pers di KPK.
6.000 dollar Singapura Diamankan
KPK mengamankan uang sebesar 6.000 dollar Singapura (Rp 62,3 juta ) dalam operasi ini.
KPK menduga uang yang disita bukan penerimaan pertama.
"Diduga ini bukan penerimaan pertama nanti tentu kami akan identifikasi dan dalami lebih lanjut mulai dari proses pemeriksaan ini karena sesuai dengan hukum acara, KPK diberikan waktu paling lama 24 jam ya nanti akan ditentukan status hukum perkaranya dan status pihak-pihak yang diamankan itu," kata Febri.
Jangan lupa subscribe channel YouTube Tribunnewswiki.com
(TribunnewsWiki.com/Ekarista)