Nurdin Basirun Jadi Tersangka dan Ditahan KPK, Isdianto Diangkat sebagai Plt Gubernur Kepri

Setelah Gubernur Kepulauan Riau (Kepri) H Nurdin Basirun ditahan KPK, Wagub Kepri, Isdianto resmi dilantik menjadi Pelaksana tugas (Plt) Gubernur Riau


zoom-inlihat foto
wagub-kepri-isdianto-jadi-gubernur.jpg
HUMAS DAN PROTOKOLER PROV KEPRI via Kompas.com
Wagub Kepri Isdianto menerima SK Plt Gubernur Kepri yang diberikan oleh Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemendagri Hadi Prabowo.


TRIBUNNEWSWIKI.COM - Setelah mantan Gubernur Kepulauan Riau (Kepri) H Nurdin Basirun ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Wakil Gubernur Kepri, Isdianto resmi dilantik menjadi Pelaksana tugas (Plt) Gubernur Riau, Sabtu (13/7/2019).

Seperti diketahui, H Nurdin Basirun ditetapkan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi izin reklamasi di Kepri.

Dikutip TribunnewsWiki dari Kompas.com, Isdianto menegaskan, siap menjalankan tata kelola Pemerintah Provinsi Kepri berdasarkan aturan yang berlaku.

Isdianto melanjutkan, semua regulasi sudah ada, sehingga dirinya tinggal menjalankan semuanya dengan baik.

Isdianto memastikan, tetap menjalankan program-program pemerintahan yang baru berjalan sesuai dengan rencana.

Ia menambahkan, koordinasi dan komunikasi antara elemen-elemen yang ada di Pemprov Kepri jangan sampai terputus.

Baca: Fakta-fakta OTT Gubernur Kepulauan Riau Nurdin Basirun oleh KPK, Diduga Terkait Perizinan

Menurutnya komunikasi yang baik diperlukan dalam pelayanan terhadap masyarakat.

Sehingga demi berjalannya pemerintahan di Kepri, Isdianto menekankan perlunya dukungan dari semua pihak, tak terkecuali DPRD Kepri dan elemen masyarakat.

"Saya yakin kepala OPD (Organisasi Perangkat Daerah) Kepri dapat bersinergi dan bersama-sama menjalankan roda pemerintahan ini dengan baik," ucap Isdianto, saat dihubungi lewat sambungan telepon.

Sebelumnya diberitakan Kemendagri RI menunjuk Isdianto sebagai Plt Gubernur Kepri, setelah H Nurdin Basirun ditetapkan tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi izin reklamasi di Kepri.

Karenanya, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemendagri Hadi Prabowo menyerahkan Surat Keputusan (SK) Nomor 121.21/6344/Sekjen/12 Juli 2019 tentang penunjukan Isdianto di ruang Sidang Utama, Gedung A, Lantai 3, Kantor Kemendagri RI, Jakarta.

Baca: Profil Gubernur Kepri Nurdin Basirun yang Terjaring OTT KPK: Harta Kekayaan Capai Rp 5 Miliar

Gubernur Kepulauan Riau Nurdin Basirun saat berkunjung ke Daik Lingga
Gubernur Kepulauan Riau Nurdin Basirun saat berkunjung ke Daik Lingga (Instagram/nurdin757)

Nurdin Basirun Ditetapkan sebagai Tersangka

Sementara itu, KPK telah menahan Nurdin Basirun yang ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait izin prinsip reklamasi.

Tak hanya menahan Nurdin, KPK juga menahan Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Edy Sofyan, Kepala Bidang Perikanan Tangkap DKP Budi Hartono, dan pihak swasta bernama Abu Bakar.

Seperti diberitakan Kompas.com, keempat tersangka ditahan untuk 20 hari pertama.

"NBA (Nurdin) ditahan di Rutan Klas I Cabang KPK, di belakang Gedung Merah Putih KPK. EDS (Edy) ditahan di Rutan Cabang KPK Pomdam Jaya Guntur. BUH (Budi) ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Timur. ABK (Abu Bakar) ditahan Rutan Klas I Jakarta Timur Cabang KPK," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah dalam keterangan tertulis, Jumat (11/7/2019) dini hari.

Kasus Dugaan Suap Nurdin

Dalam kasus ini, Nurdin diduga menerima suap secara bertahap dari Abu Bakar dengan total 11.000 dollar Singapura dan Rp 45 juta.

Uang itu diberikan lewat Edy dan Budi.

Pada Mei 2019, Abu Bakar mengajukan izin pemanfaatan laut untuk melakukan reklamasi di Tanjung Piayu demi pembangunan resor dan kawasan wisata seluas 10,2 hektar.

Padahal, Tanjung Piayu merupakan area yang diperuntukkan sebagai kawasan budidaya dan hutan lindung.

Nurdin selaku Gubernur Kepri memerintahkan Edy Sofyan dan Budi Hartono membantu Abu Bakar agar izin yang diajukan disetujui.

Baca: Alasan Jokowi Memilih Bertemu dengan Prabowo di MRT: Pak Prabowo Belum Pernah Coba

Untuk mengakali hal tersebut Budi memberitahu Abu Bakar, supaya izinnya disetujui, ia harus menyebutkan akan membangun restoran dengan keramba sebagai budidaya ikan di bagian bawahnya.

Upaya ini dilakukan agar seolah-olah terlihat seperti fasilitas budidaya.

Setelah itu, Budi memerintahkan Edy untuk melengkapi dokumen dan data pendukung agar izin Abu Bakar segera disetujui.

Dokumen dan data pendukung yang dibuat Edy ternyata tidak berdasarkan analisis apa pun.

Edy hanya sebatas meniru dari daerah lain agar persyaratannya cepat selesai.

Pada akhirnya, Abu Bakar memberi uang ke Nurdin.

Rinciannya, pada 30 Mei 2019, Abu Bakar memberikan uang 5.000 dollar Singapura dan Rp 45 juta kepada Nurdin lewat Edy.

Akhirnya, tanggal 31 Mei 2019 izin prinsip proyek reklamasi untuk kepentingan Abu Bakar diterbitkan dengan luas area 10,2 hektar.

Pada tanggal 10 Juli 2019, Abu Bakar memberikan uang tambahan sebesar 6.000 dollar Singapura kepada Nurdin lewat Budi.

Penangkapan Nurdin Basirun

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap tangan Gubernur Kepulauan Riau Nurdin Basirun beserta lima orang lainnya di Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), Rabu (10/7/2019) malam.

Di antara mereka diduga terjadi transaksi terlarang terkait perizinan.

KPK menangkap 6 orang dalam operasi tangkap tangan, termasuk Gubernur Kepri Nurdin Basirun.

Selain Nurdin Basirun, disebut pula Kepala Dinas bidang Kelautan dan juga pihak swasta.

"Kepala daerah di tingkat provinsi ya. Kemudian Kepala Dinas yang mengurus bidang kelautan, kemudian ada Kepala Bidang, PNS dan pihak swasta yang kami periksa dan kami klarifikasi di Polres," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu malam, seperti diberitakan Kompas.com.

Diduga transaksi tersebut terkait izin lokasi rencana reklamasi di Kepulauan Riau.

Menurut Febri, KPK menduga akan terjadi transaksi terkait izin lokasi rencana reklamasi di Kepulauan Riau.

Baca: Ternyata Begini Caranya Menyeduh Kopi yang Benar Agar Tidak Bikin Kembung

"Diduga transaksi terkait izin lokasi rencana reklamasi di Kepri," ungkap Febri, seperti dikutip dari Tribunnews.com.

Sebagaimana diatur dalam Hukum Acara Pidana, maka dalam waktu paling lama 24 jam, tim KPK akan melakukan kegiatan awal termasuk klarifikasi pada pihak yang diamankan.

Status hukum perkara dan pihak yang diamankan akan disampaikan hari ini melalui konferensi pers di KPK.

6.000 dollar Singapura Diamankan

KPK mengamankan uang sebesar 6.000 dollar Singapura (Rp 62,3 juta ) dalam operasi ini.

KPK menduga uang yang disita bukan penerimaan pertama.

"Diduga ini bukan penerimaan pertama nanti tentu kami akan identifikasi dan dalami lebih lanjut mulai dari proses pemeriksaan ini karena sesuai dengan hukum acara, KPK diberikan waktu paling lama 24 jam ya nanti akan ditentukan status hukum perkaranya dan status pihak-pihak yang diamankan itu," kata Febri.

Jangan lupa subscribe channel YouTube Tribunnewswiki.com

(TribunnewsWiki.com/Ekarista)





BERITATERKAIT
Ikuti kami di
KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

© 2025 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved