Padahal, Tanjung Piayu merupakan area yang diperuntukkan sebagai kawasan budidaya dan hutan lindung.
Nurdin selaku Gubernur Kepri memerintahkan Edy Sofyan dan Budi Hartono membantu Abu Bakar agar izin yang diajukan disetujui.
Baca: Alasan Jokowi Memilih Bertemu dengan Prabowo di MRT: Pak Prabowo Belum Pernah Coba
Untuk mengakali hal tersebut Budi memberitahu Abu Bakar, supaya izinnya disetujui, ia harus menyebutkan akan membangun restoran dengan keramba sebagai budidaya ikan di bagian bawahnya.
Upaya ini dilakukan agar seolah-olah terlihat seperti fasilitas budidaya.
Setelah itu, Budi memerintahkan Edy untuk melengkapi dokumen dan data pendukung agar izin Abu Bakar segera disetujui.
Dokumen dan data pendukung yang dibuat Edy ternyata tidak berdasarkan analisis apa pun.
Edy hanya sebatas meniru dari daerah lain agar persyaratannya cepat selesai.
Pada akhirnya, Abu Bakar memberi uang ke Nurdin.
Rinciannya, pada 30 Mei 2019, Abu Bakar memberikan uang 5.000 dollar Singapura dan Rp 45 juta kepada Nurdin lewat Edy.
Akhirnya, tanggal 31 Mei 2019 izin prinsip proyek reklamasi untuk kepentingan Abu Bakar diterbitkan dengan luas area 10,2 hektar.
Pada tanggal 10 Juli 2019, Abu Bakar memberikan uang tambahan sebesar 6.000 dollar Singapura kepada Nurdin lewat Budi.
Penangkapan Nurdin Basirun
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap tangan Gubernur Kepulauan Riau Nurdin Basirun beserta lima orang lainnya di Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), Rabu (10/7/2019) malam.
Di antara mereka diduga terjadi transaksi terlarang terkait perizinan.
KPK menangkap 6 orang dalam operasi tangkap tangan, termasuk Gubernur Kepri Nurdin Basirun.
Selain Nurdin Basirun, disebut pula Kepala Dinas bidang Kelautan dan juga pihak swasta.
"Kepala daerah di tingkat provinsi ya. Kemudian Kepala Dinas yang mengurus bidang kelautan, kemudian ada Kepala Bidang, PNS dan pihak swasta yang kami periksa dan kami klarifikasi di Polres," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu malam, seperti diberitakan Kompas.com.
Diduga transaksi tersebut terkait izin lokasi rencana reklamasi di Kepulauan Riau.
Menurut Febri, KPK menduga akan terjadi transaksi terkait izin lokasi rencana reklamasi di Kepulauan Riau.
Baca: Ternyata Begini Caranya Menyeduh Kopi yang Benar Agar Tidak Bikin Kembung
"Diduga transaksi terkait izin lokasi rencana reklamasi di Kepri," ungkap Febri, seperti dikutip dari Tribunnews.com.