Nurdin Basirun Jadi Tersangka dan Ditahan KPK, Isdianto Diangkat sebagai Plt Gubernur Kepri

Setelah Gubernur Kepulauan Riau (Kepri) H Nurdin Basirun ditahan KPK, Wagub Kepri, Isdianto resmi dilantik menjadi Pelaksana tugas (Plt) Gubernur Riau


zoom-inlihat foto
wagub-kepri-isdianto-jadi-gubernur.jpg
HUMAS DAN PROTOKOLER PROV KEPRI via Kompas.com
Wagub Kepri Isdianto menerima SK Plt Gubernur Kepri yang diberikan oleh Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemendagri Hadi Prabowo.


TRIBUNNEWSWIKI.COM - Setelah mantan Gubernur Kepulauan Riau (Kepri) H Nurdin Basirun ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Wakil Gubernur Kepri, Isdianto resmi dilantik menjadi Pelaksana tugas (Plt) Gubernur Riau, Sabtu (13/7/2019).

Seperti diketahui, H Nurdin Basirun ditetapkan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi izin reklamasi di Kepri.

Dikutip TribunnewsWiki dari Kompas.com, Isdianto menegaskan, siap menjalankan tata kelola Pemerintah Provinsi Kepri berdasarkan aturan yang berlaku.

Isdianto melanjutkan, semua regulasi sudah ada, sehingga dirinya tinggal menjalankan semuanya dengan baik.

Isdianto memastikan, tetap menjalankan program-program pemerintahan yang baru berjalan sesuai dengan rencana.

Ia menambahkan, koordinasi dan komunikasi antara elemen-elemen yang ada di Pemprov Kepri jangan sampai terputus.

Baca: Fakta-fakta OTT Gubernur Kepulauan Riau Nurdin Basirun oleh KPK, Diduga Terkait Perizinan

Menurutnya komunikasi yang baik diperlukan dalam pelayanan terhadap masyarakat.

Sehingga demi berjalannya pemerintahan di Kepri, Isdianto menekankan perlunya dukungan dari semua pihak, tak terkecuali DPRD Kepri dan elemen masyarakat.

"Saya yakin kepala OPD (Organisasi Perangkat Daerah) Kepri dapat bersinergi dan bersama-sama menjalankan roda pemerintahan ini dengan baik," ucap Isdianto, saat dihubungi lewat sambungan telepon.

Sebelumnya diberitakan Kemendagri RI menunjuk Isdianto sebagai Plt Gubernur Kepri, setelah H Nurdin Basirun ditetapkan tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi izin reklamasi di Kepri.

Karenanya, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemendagri Hadi Prabowo menyerahkan Surat Keputusan (SK) Nomor 121.21/6344/Sekjen/12 Juli 2019 tentang penunjukan Isdianto di ruang Sidang Utama, Gedung A, Lantai 3, Kantor Kemendagri RI, Jakarta.

Baca: Profil Gubernur Kepri Nurdin Basirun yang Terjaring OTT KPK: Harta Kekayaan Capai Rp 5 Miliar

Gubernur Kepulauan Riau Nurdin Basirun saat berkunjung ke Daik Lingga
Gubernur Kepulauan Riau Nurdin Basirun saat berkunjung ke Daik Lingga (Instagram/nurdin757)

Nurdin Basirun Ditetapkan sebagai Tersangka

Sementara itu, KPK telah menahan Nurdin Basirun yang ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait izin prinsip reklamasi.

Tak hanya menahan Nurdin, KPK juga menahan Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Edy Sofyan, Kepala Bidang Perikanan Tangkap DKP Budi Hartono, dan pihak swasta bernama Abu Bakar.

Seperti diberitakan Kompas.com, keempat tersangka ditahan untuk 20 hari pertama.

"NBA (Nurdin) ditahan di Rutan Klas I Cabang KPK, di belakang Gedung Merah Putih KPK. EDS (Edy) ditahan di Rutan Cabang KPK Pomdam Jaya Guntur. BUH (Budi) ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Timur. ABK (Abu Bakar) ditahan Rutan Klas I Jakarta Timur Cabang KPK," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah dalam keterangan tertulis, Jumat (11/7/2019) dini hari.

Kasus Dugaan Suap Nurdin

Dalam kasus ini, Nurdin diduga menerima suap secara bertahap dari Abu Bakar dengan total 11.000 dollar Singapura dan Rp 45 juta.

Uang itu diberikan lewat Edy dan Budi.

Pada Mei 2019, Abu Bakar mengajukan izin pemanfaatan laut untuk melakukan reklamasi di Tanjung Piayu demi pembangunan resor dan kawasan wisata seluas 10,2 hektar.





Halaman
123
BERITATERKAIT
Ikuti kami di
KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

© 2025 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved