TRIBUNNEWSWIKI.COM - Kota Bandung masuk ke dalam ketetapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Bandung Raya bersama dengan 26 kabupaten dan kota lain.
Kini, Kota Bandung sudah menjalani penerapan PSBB terhitung sejak kemarin, Rabu (6/5/2020) hingga 19 Mei 2020.
Dalam pelaksanaan PSBB Jawa Barat, Kota Bandung mengubah beberapa aturan yang dinilai menjadi polemik di dalam penerapan PSBB Bandung Raya 22 Maret 2020 hingga 5 Mei 2020 lalu.
Gubahan aturan baru yang akan diterapkan dalam PSBB kali ini dituangkan dalam Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 2 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan PSBB Dalam Rangka Mempercepat Penanganan Covid-19 di Kota Bandung.
Aturan yang dirubah yaitu pengguna sepeda motor atau pemotor kini diperbolehkan berboncengan saat melintas di jalan raya.
Baca: Garuda Indonesia Boleh Terbang Mulai Kamis Ini, Berikut Syarat Penumpang Bisa Lakukan Perjalanan
Baca: Hari Pertama PSBB Jabar di Tasikmalaya, Jalanan Sepi Tapi Masih Ada Beberapa Toko yang Beroperasi
Baca: Sinopsis The Gunman, Aksi Seorang Penembak Jitu Tayang Malam Ini di Bioskop TransTV Pukul 23.00 WIB
Namun penerapan tersebut didasarkan atas identitas atau alamat yang sama yang dimiliki oleh keduanya.
"Sekarang boleh (boncengan), karena kemarin sempat jadi polemik," kata Wali Kota Bandung Oded M Danial di Pendopo Kota Bandung, Rabu (6/5/2020).
Selain itu, ojek online (ojol) juga diperbolehkan untuk memboncengkan penumpang, setelah sebelumnya hanya boleh mengangkut makanan.
Namun, kriteria orang yang bisa membonceng ojol hanya yang memiliki kepentingan dalam penanggulangan Covid-19.
Kriteria penumpang lain yang diperbolehkan untuk membonceng ojol yaitu orang yang sedang dalam kondisi kegawatdaruratan.
Selain itu, aturan baru PSBB Bandung juga memperbolehkan toko untuk buka dan berjualan.
Namun dibatasi hanya yang menjual bahan makanan dan kebutuhan pokok.
Tokok bahan bangunan atau material bangunana juga turut diperbolehkan buka dalam peneraban PSBB Bandung kali ini.
"Karena banyak warga yang protes juga ketika ada WC yang mampet enggak bisa diperbaiki karena material tutup," ungkapnya.
Kemudian, pengaturan penghentian semua kegiatan sekolah baik sekolah formal maupun nonformal juga berbeda.
Pada penerapan PSBB kali ini, dalam Perwal 21 tahun 2020 dicantumkan pemberhentian sementara aktifitas belajar di sekolah agama Islam serta ditambah sekolah keagamaan lainnya.
"Pendidikan keagamaan lainnya dan pendidikan non formal lainnya dihentikan," pungkasnya.
Baca: Krisis di Tengah Pandemi Corona, Kebun Binatang Bandung Dapat Bantuan dari Warga Sekitar
Baca: Banyak Warga yang Masih Langgar PSBB, Pemkot Bekasi Berlakukan Tes PCR Di 6 Titik Perbatasan Kota
Baca: Isu Obat Herbal Diklaim Bisa Sembuhkan Corona, Badan POM Beri Klarifikasi
Hasil Penerapan PSBB Bandung
Sebelumnya, Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Kota Bandung berakhir pada 5 Mei 2020.
Wali Kota Bandung sekaligus Ketua Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Kota Bandung Oded M Danial mengatakan keputusan untuk mengakhiri PSBB di Kota Bandung tidak terlepas dari melambatnya tren penularan virus corona di Kota Bandung.