Keputusan Evaluasi PSBB Bandung, Pemotor dan Ojol Boleh Boncengkan Penumpang

Berdasarkan hasil evaluasi PSBB Sebelumnya, Wali Kota Bandung tetapkan pemotor dan ojek online boleh boncengkan penumpang asal memenuhi syarat.


zoom-inlihat foto
wali-kota-bandung-oded-m-danial.jpg
Kompas.com/Putra Prima Perdana
Wali Kota Bandung Oded M Danial usulakan PSBB Bandung dalam satu paket Bandung Raya bersama dengan Cimahi, Kabupaten Bandung, Kabupaten Bandung Barat dan Cimahi.


"Dari tanggal 22 April 2020 sampai hari ini menunjukan angkanya semakin landai," kata Oded.

Oded mengatakan, sejak 30 April 2020 hinggai hari ini, jumlah pasien dalam pengawasan (PDP) cenderung melambat selama 4 hari terakhir, yakni di kisaran angka 604 hingga 647.

Sementara untuk jumlah pasien positif corona, dari angka 29 orang pada 30 April 2020, hanya bertambah 6 orang, sehingga menjadi 35 pasien.

"Yang meninggal juga masih landai di angka 32. Padahal sebelumnya (sebelum PSBB) yang meninggal bisa 4 orang setiap hari," kata Oded.

Walaupun begitu, pihaknya tetap akan melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan PSBB di Kota Bandung tersebut selama 14 hari terakhir.

Kemudian, meskipun PSBB berakhir, Peraturan Wali Kota Bandung Nomor 14 Tahun 2020 masih tetap berjalan.

(TribunnewsWiki.com/Restu, Kompas.com/Putra Prima)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "PSBB di Kota Bandung, Pemotor Boleh Boncengan dan Ojol Bisa Bawa Orang"





BERITATERKAIT
Ikuti kami di
KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

© 2025 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved