TAG
Perjalanan internasional
Berita
-
Alasan Pemerintah Kurangi Masa Karantina PPLN Jadi 5 Hari
Pemerintah mengurangi masa karantina untuk pelaku perjalanan luar negeri dari tujuh hari
-
Aturan Baru, WNI yang Pulang dari Negara Transmisi Omicron Wajib Karantina 10 Hari
WNI wajib menjalankan karantina selama 10 hari setelah kembali pulang dari negara-negara
-
Pintu Masuk Penumpang Internasional Kini Jadi 6 Bandara, Berikut Daftarnya
Pemerintah kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di seluruh Indonesia.
-
Kemenhub Perketat Syarat Keluar Masuk Perjalanan Internasional Guna Cegah Varian Covid-19 Omicron
Untuk mencegah infeksi varian Covid-19 terbaru, Omicron, Kemenhub memberlakukan beberapa syarat keluar
-
Ancaman Sanksi Pelanggar Karantina, Penjara 1 Tahun dan Denda Rp 100 Juta
Berdasarkan aturan yang ada, pelaku perjalanan internasional harus melakukan karantina selama 5
-
Polri Tegaskan Pelanggar Karantina Terancam Bakal Dipenjara 1 Tahun dan Denda Rp 100 Juta
Berdasarkan aturan yang ada, pelaku perjalanan internasional harus melakukan karantina selama 5
-
WNA Diizinkan Masuk Indonesia, Ini Kata Luhut Binsar Pandjaitan
Pemerintah membuka perjalanan internasional dengan syarat-syarat tertentu, dalam masa perpanjangan PPKM periode
Artikel TERKINI
-
Film - Uang Passolo (2026)
Uang Passolo adalah sebuah film drama Indonesia yang dibintangi oleh Mashita Asapa -
Film - Pokun Roxy (2013)
Pokun Roxy adalah sebuah film horor komedi Indonesia yang dibintangi oleh Nikita -
Film - Malam 3 Yasinan
Malam 3 Yasinan adalah sebuah film horor Indonesia yang dibintangi oleh Shalom -
Film - Caleg by Accident
Caleg by Accident adalah sebuah film drama Indonesia yang dibintangi oleh Julia
© 2026 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved