TRIBUNNEWSWIKI.COM - Pemerintah mengurangi masa karantina untuk pelaku perjalanan luar negeri dari tujuh hari menjadi lima hari.
"Pemerintah mengubah aturan karantina dari tujuh hari menjadi lima hari. Dengan catatan bahwa WNI dan WNA yang masuk ke indonesia wajib vaksin (Covid-19) lengkap," kata Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan saat konferensi pers evaluasi PPKM yang disiarkan secara daring pada Senin (31/1/2022), dikutip dari Kompas.com.
Hanya saja, bagi WNI yang baru menjalani vaksinasi Covid-19 dosis pertama, tetap wajib menjalani karantina selama tujuh hari.
Luhut mengatakan, data yang diperoleh pemerintah menunjukkan pengetatan pintu masuk berhasil menahan laju masuknya Omicron di Indonesia.
Meski demikian, perlu ada perubahan strategi seiring peningkatan kasus akibat transmisi lokal.
Luhut juga menjelaskan tiga alasan mengapa perubahan kebijakan dilakukan.
Pertama, sebagian besar varian yang ditemukan pada PPLN adalah Omicron.
Kedua, berdasarkanriset tentang masa inkubasi penularan varian tersebut.
"Dan berbagai riset telah menunjukkan bahwa inkubasi varian ini berada di sekitar tiga hari," tutur Luhut.
Ketiga, pemerintah ingin menyeimbangkan sumber daya fasilitas kesehatan.
Baca: Luhut Binsar Pandjaitan
Baca: Covid-19 Varian Omicron
Luhut mengungkapkan, Wisma Atlet yang saat ini digunakan untuk karantina PPLN akan disiapkan menjadi lokasi isolasi terpusat (isoter).
"Seiring dengan kebutuhan isoter yang diprediksi meningkat untuk kasus konfirmasi positif Covid-19 OTG atau bergejala ringan," tambah Luhut.
(TRIBUNNEWSWIKI.COM/PUTRADI PAMUNGKAS)
SIMAK ARTIKEL SEPUTAR COVID-19 DI SINI