Pintu Masuk Penumpang Internasional Kini Jadi 6 Bandara, Berikut Daftarnya

Pemerintah kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di seluruh Indonesia.


zoom-inlihat foto
3-Bandara-Internasional-Soekarno-Hatta.jpg
kompas.com
Papan petunjuk di Terminal 3 Ultimate, Bandara Internasional Soekarno-Hatta


TRIBUNNEWSWIKI.COM - Pemerintah kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di seluruh Indonesia.

Penerapan ini berlaku selama 14 hari, yakni 4-17 Januari 2022.

Berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 01 dan 02 Tahun 2022, ada aturan tentang pembatasan pintu masuk penumpang internasional di jalur udara, laut, dan darat.

Ilustrasi. Suasana arena Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta
Ilustrasi. Suasana arena Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta (WARTA KOTA/NUR ICHSAN)

Pintu masuk melalui jalur udara kini dibuka di 6 bandara di sejumlah titik.

Sebelumnya, pintu masuk yang tersedia hanya di 3 titik.

Keenam titik tersebut yakni:

1. Bandara Soekarno Hatta di Tangerang Provinsi Banten;

2. Bandara Juanda di Sidoarjo Provinsi JawaTimur;

3. Bandara Ngurah Rai di Denpasar Provinsi Bali;

4. Bandara Hang Nadim di Batam Provinsi Kepulauan Riau;

5. Bandara Raja Haji Fisabilillah di Tanjung Pinang Provinsi Kepulauan Riau;

6. Bandara Sam Ratulangi di Manado Provinsi Sulawesi Utara.

Berdasarkan aturan yang sama, pintu masuk jalur laut di Bali dan Kepulauan Riau dapat menggunakan kapal pesiar (cruise) dan kapal layar (yacht).

Baca: Bandara Internasional Yogyakarta

Baca: Bandara Internasional Soekarno-Hatta

Adapun Inmendagri Nomor 02 Tahun 2022 tentang PPKM luar Jawa-Bali juga mengatur hal serupa, yakni ketentuan tentang pintu masuk WNI pelaku perjalanan internasional melalui jalur udara yang tersebar di 6 titik bandara.

Pintu masuk jalur laut bagi WNI dari luar negeri melalui pelabuhan Batam dan Tanjung Pinang di Provinsi Kepulauan Riau, serta Nunukan di Provinsi Kalimantan Utara.

Kemudian, untuk pintu masuk darat hanya melalui Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Aruk dan Entikong di Provinsi Kalimantan Barat serta Motaain di Provinsi Nusa Tenggara Timur.

Untuk WNA yang masuk ke Indonesia, pintu masuk jalur udara hanya melalui Bandara Soekarno-Hatta di Provinsi Banten, Bandara Juanda di Provinsi Jawa Timur, dan Bandara Sam Ratulangi di Provinsi Sulawesi Utara.

Lalu, pintu masuk laut di Provinsi Bali dan Provinsi Kepulauan Riau dapat menggunakan kapal pesiar atau kapal layar.

(TRIBUNNEWSWIKI.COM/PUTRADI PAMUNGKAS)

SIMAK ARTIKEL SEPUTAR PPKM DI SINI





BERITATERKAIT
Ikuti kami di
KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

© 2026 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved