Pada 2015, rapat antar-kementerian menyimpulkan bahwa Indonesia mengalami surplus gula sehingga impor tidak diperlukan.
Namun, izin impor tetap diberikan oleh Menteri Perdagangan kepada PT AP untuk mengimpor 105.000 ton gula kristal mentah yang kemudian diolah menjadi gula kristal putih.
"Pemberian izin ini dilakukan tanpa rekomendasi atau rapat koordinasi dari Kementerian Perindustrian," kata Abdul Qohar.
Thomas Trikasih Lembong langsung ditahan di Rutan Salemba cabang Kejari Jakarta Selatan setelah ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi impor gula oleh Kejaksaan Agung.
“Penahanan akan dilakukan selama 20 hari ke depan untuk tersangka TTL di Rutan Salemba cabang Kejari Jakarta Selatan,” kata Abdul Qohar di Kantor Kejagung, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (29/10/2024).