Sosok yang akrab disapa Tom Lembong ini ditetapkan sebagai tersangka dalam kapasitasnya sebagai mantan Menteri Perdagangan, bersama dengan seseorang berinisial CS, Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia 2015-2016.
Lantas, seperti apa sosok Tom?
Tom, lahir pada 4 Maret 1971, menghabiskan masa kecilnya di Jerman dari usia 3 hingga 10 tahun, namun sempat bersekolah di Regina Pacis, Palmerah, Jakarta.
Setelah lulus SMA, ia melanjutkan pendidikan ke Boston, Massachusetts, Amerika Serikat, dan berhasil meraih gelar Bachelor of Arts (B.A.) di bidang arsitektur dan tata kota dari Harvard University pada 1994.
Meski begitu, Tom justru memulai karirnya di sektor jasa keuangan.
Pada 1995, ia bekerja di Divisi Ekuitas Morgan Stanley di Singapura, kemudian menjabat sebagai bankir investasi di Deutsche Securities Indonesia dari 1999 hingga 2000.
Tom juga pernah menjadi penasihat ekonomi bagi Joko Widodo saat menjabat Gubernur DKI Jakarta, dan melanjutkan perannya saat Jokowi menjadi presiden pada 2014.
Ia kemudian menjabat sebagai Menteri Perdagangan pada 2015-2016, sebelum dipindahkan menjadi Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) hingga 2019.
Selanjutnya, Tom bergabung dengan tim pemenangan calon presiden Anies Baswedan pada Pemilihan Presiden 2024.
Dalam konstruksi perkara ini, pada 2015, rapat koordinasi antar-kementerian menyimpulkan bahwa Indonesia memiliki surplus gula sehingga tidak diperlukan impor.
Namun, pada tahun yang sama, Tom, yang saat itu menjabat Menteri Perdagangan, justru memberikan izin impor gula kristal mentah kepada PT AP untuk mengimpor 105.000 ton yang diolah menjadi gula kristal putih.
"Pemberian izin ini dilakukan tanpa rapat koordinasi atau rekomendasi dari Kementerian Perindustrian," ujar Abdul Qohar, Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus, dalam konferensi pers, Selasa (29/10/2024) malam.
Baca: Mengenal Tom Lembong, Pria yang Live TikTok Bareng Anies Baswedan, Pernah Jadi Menteri Perdagangan
Akibat kebijakan ini, negara diduga mengalami kerugian hingga Rp400 miliar.
Setelah pemeriksaan, Tom ditahan di Rumah Tahanan Salemba, Jakarta Pusat sebagai tersangka.
Kejaksaan Agung resmi menetapkan mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong sebagai tersangka dugaan korupsi impor gula di Kemendag.
Ia ditetapkan sebagai tersangka bersama CS, Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia 2015-2016.
"Penetapan tersangka dilakukan karena adanya alat bukti cukup terkait tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh TTL, Menteri Perdagangan periode 2015-2016," ujar Abdul Qohar dalam konferensi pers, Selasa (29/10/2024) malam.
Pada 2015, rapat antar-kementerian menyimpulkan bahwa Indonesia mengalami surplus gula sehingga impor tidak diperlukan.
Namun, izin impor tetap diberikan oleh Menteri Perdagangan kepada PT AP untuk mengimpor 105.000 ton gula kristal mentah yang kemudian diolah menjadi gula kristal putih.
"Pemberian izin ini dilakukan tanpa rekomendasi atau rapat koordinasi dari Kementerian Perindustrian," kata Abdul Qohar.
Thomas Trikasih Lembong langsung ditahan di Rutan Salemba cabang Kejari Jakarta Selatan setelah ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi impor gula oleh Kejaksaan Agung.
“Penahanan akan dilakukan selama 20 hari ke depan untuk tersangka TTL di Rutan Salemba cabang Kejari Jakarta Selatan,” kata Abdul Qohar di Kantor Kejagung, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (29/10/2024).