2 Pemeran Video Tak Senonoh 'Enak Yank' yang Viral di Jambi Kini Tersangka Kasus Pornografi

Penulis: Ika Wahyuningsih
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

2 Pemeran Video Tak Senonoh 'Enak Yank' yang Viral di Jambi Kini Tersangka Kasus Pornografi

Menurut video yang beredar, pihak kepolisian sudah menetapkan dua orang tersangka atas kasus yang dilaporkan oleh SH yakni perwakilan dari Lembaga Adat Melayu Jambi.

Dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka itu yakni berinisial KN dan MA.

"Jadi ada dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka, untuk saudara KN dan saudari MA pada tanggal 19 September 2024 lalu," katanya.

Dua tersangka tersebut dikenakan UU Pornografi, Pasal 294 Junto Ayat 4, pasal 1, pasal 6, dan pasal 8.

“Jadi (ditetapkan sebagai tersangka) karena yang memproduksi, dan dijadikan sebagai model,” kata Reza.

Penyidik Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Jambi berhasil mengumpulkan bukti-bukti dan memeriksa saksi ahli di Jakarta hingga menerapkan dua pemeran video tersebut sebagai tersangka.

"Jadi setelah menjalankan proses panjang, pemeriksaan saksi-saksi, pengumpulan bukti-bukti, ada pemeriksaan ahli di jakarta , termasuk ahli pornografi, ahli ITE, ahli pidana dan satgas pornografi untuk perkara ini kami naikkan statusnya menjadi tersangka," jelasnya.

Sebelumnya penyebar video tersebut yakni karyawan konter yang memperbaiki handpone milik KN sudah ditahan.

(TRIBUN JAMBI/TRIBUNNEWSWIKI.COM/Kaa)

Baca berita terkait di sini



Penulis: Ika Wahyuningsih
BERITA TERKAIT

Berita Populer