Penyidik Subdit V Cyber Ditreskrimsus Polda Jambi telah menetapkan dua orang pemeran video tak senonoh yang berdurasi 20 detik tersebut sebagai tersangka.
Kabar penetapan tersangka ini disampaikan AKBP Reza Khomeini, PS Kasubdit Cyber Ditreskrimsus Polda Jambi, pada Kamis (3/10/2024) kemarin.
AKBP Reza Khomeini menjelaskan, keputusan ini adalah upaya tindak lanjut dari laporan saudara SH, yang mewakili Lembaga Adat Melayu Jambi.
Sebagai informasi, dua tersangka pemeran video tak senonoh tersebut adalah KN dan MA.
Menurut penyelidikan, KN dan MA sudah ditetapkan sebagai tersangka pada 19 September 2024.
"Kami sudah menetapkan saudara KN dan saudari MA sebagai tersangka," papar AKBP Reza Khomeini.
Penetapan tersangka ini dilakukan setelah penyidik berhasil mengumpulkan sejumlah bukti serta memeriksa berbagai saksi ahli di Jakarta, termasuk ahli pornografi, ahli Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), serta ahli pidana.
"Dalam proses yang panjang ini, kami telah memeriksa saksi-saksi, mengumpulkan bukti-bukti, dan mendapat hasil dari ahli terkait. Oleh karena itu, status perkara ini dinaikkan menjadi tersangka," jelasnya.
Terkait soal surat nikah yang pernah diajukan oleh tersangka, AKBP Reza Khomeini menjelaskan bahwa surat itu baru dibuat setelah video viral, bukan pada saat video tersebut direkam.
Baca: Viral Video 7 Menit Msbreewc dan Teguh Suwandi di Hotel Singapura Geger, Begini Fakta Sebenarnya
"Dari hasil penyelidikan dan pemeriksaan saksi, diketahui bahwa saat video dibuat, kedua tersangka belum menikah," tambahnya.
Bukan hanya menetapkan kedua pemeran sebagai tersangka, Polda Jambi pun sudah mengirimkan surat pemanggilan kepada KN dan MA untuk dimintai keterangan.
Namun, hingga kini, keduanya belum memenuhi panggilan tersebut.
"Kami telah mengirimkan surat panggilan pada 26 September, namun belum ada kehadiran dari tersangka KN maupun MA. Kami akan segera mengirimkan surat panggilan kedua," jelas Reza.
KN dan MA dikenai pasal dalam undang-undang pornografi, yaitu Pasal 29 Jo Pasal 4 ayat 1, serta Pasal 6 dan Pasal 8.
Keduanya dianggap sebagai pihak yang memproduksi dan menjadi model dalam video tersebut.
Sejumlah cuplikan video skandal mahasiswi di Jambi pendek pun juga tersebar di akun chatting seperti Facebook, WhatsApp dan juga Telegram.
Sejumlah warganet banyak menuding jika mahasiswi yang ada di video skandal itu merupakan mahasiswi dari Universitas Jambi atau Unja.
Sebelumnya Tribunjambi.com mendapatkan informasi dari Inisial A, jika wanita yang ada di video tersebut memang benar mahasiswa dari Unja.
Namun saat ini wanita tersebut tidak lagi kuliah di Unja alias sudah wisuda.
"Sudah alumni kak," ucap A melalui pesan WhatsApp.
"Yang kami tahu dia wisuda di Tahun 2022,"tambahnya.
Kemudian A mengaku jika mahasiswi itu merupakan alumni dari Fakultas FKIP.
"Satu jurusan dengan kami kak," katanya.
Sementara itu, video skandal mahasiswi di Jambi itu sudah viral di sejumlah media sosial.
Parahnya lagi, di Facebook video skandal mahasiswi di Jambi itu diperjualbelikan.
Pantauan Tribunjambi.com di grup jual beli Facebook, salah satu akun menjual beberapa potongan video skandal mahasiswi di Jambi.
Untuk satu video, pemilik akun menjual dengan harga Rp 10 ribu.
"Gass lah nah kapan lagi budak Unja, yang nak chat 10K bae," tulis salah satu akun.
Selain itu, dalam postingannya juga memperlihatkan seorang wanita yang menggunakan kerudung berwarna merah.
Banyak yang menduga jika wanita tersebut adalah pemeran video skandal mahasiswa di Jambi tersebut.
Baca: Viral PNS Mojokerto Selingkuh dengan Honorer, Digerebek Suami Saat Lakukan Aksi Tak Senonoh
Penyidik Subdit V Cyber Ditreskrimsus Polda Jambi sudah menetapkan dua pemeran video asusila yang melibatkan mantan Persma Unja sebagai tersangka.
PS Kasubdit Cyber Ditreskrimsus Polda Jambi, AKBP Reza Khomeini, pada Kamis (3/10/2024) memastikan bahwa tersangka belum menikah saat membuat video tak senonoh itu.
Meski beberapa waktu yang lalu tersangka yang berinisial KN mengaku sudah menikah dengan MA saat membuat video tersebut.
Pihak Polda Jambi memastikan bahwa pasangan tersebut belum menikah saat membuat video pornografi tersebut.
“Sudah kami pastikan setelah melakukan penyelidikan saksi, pada saat video dibuat, pasangan tersebut belum terikat pernikahan,” kata Reza.
Kini pasangan yang sempat viral tersebut sudah menikah, namun masih dalam status pernikahan siri.
Kini kedua pemeran yang dikabarkan sudah menjadi pasangan suami istri ditetapkan sebagai tersangka di Polda Jambi.
Menurut video yang beredar, pihak kepolisian sudah menetapkan dua orang tersangka atas kasus yang dilaporkan oleh SH yakni perwakilan dari Lembaga Adat Melayu Jambi.
Dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka itu yakni berinisial KN dan MA.
"Jadi ada dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka, untuk saudara KN dan saudari MA pada tanggal 19 September 2024 lalu," katanya.
Dua tersangka tersebut dikenakan UU Pornografi, Pasal 294 Junto Ayat 4, pasal 1, pasal 6, dan pasal 8.
“Jadi (ditetapkan sebagai tersangka) karena yang memproduksi, dan dijadikan sebagai model,” kata Reza.
Penyidik Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Jambi berhasil mengumpulkan bukti-bukti dan memeriksa saksi ahli di Jakarta hingga menerapkan dua pemeran video tersebut sebagai tersangka.
"Jadi setelah menjalankan proses panjang, pemeriksaan saksi-saksi, pengumpulan bukti-bukti, ada pemeriksaan ahli di jakarta , termasuk ahli pornografi, ahli ITE, ahli pidana dan satgas pornografi untuk perkara ini kami naikkan statusnya menjadi tersangka," jelasnya.
Sebelumnya penyebar video tersebut yakni karyawan konter yang memperbaiki handpone milik KN sudah ditahan.
Baca berita terkait di sini