Kepada polisi, para pelaku mengaku awalnya tidak berniat membunuh AA.
"Namun ada perencanaan yang bersifat ingin mengerjain, dalam arti mengumbar syahwatnya," kata Kapolrestabes Palembang, KombesĀ
Para pelaku membekap korban hingga akhirnya meninggal dunia.
"Ketika melakukan pembekapan yang berharap hanya pingsan namun kenyataannya karena tindakannya terlalu reaktif terlalu cepat dan keras yang pada akhirnya menyebabkan korban henti nafas yang pada akhirnya meninggal dunia," tutur dia lagi.
Setelah itu, korban kemudian dirudapaksa secara bergiliran oleh empat pelaku.
Para pelaku kemudian membawa jasad gadis penjual balon itu ke kuburan China,
Di sana para pelaku kembali menyetubuhi jasad korban.
Para pelaku disangkakan tindak pidana penganaian terhadap anak, persetubuhan terhadap anak dan pencabulan terhadap anak.
"Di mana yang bersangkutan melanggar pasal 76 huruf c j pasal 80 ayat 3 undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak demikian juga pasal 76 HD J pasal 81 ayat 1 Pasal 76 hurf e j pasal 8 ayat 3 undang-undang nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak," pungkasnya.
(tribunnewswiki.com/tribun network)
Baca lebih lengkap seputar berita terkait lainnya di sini