6. Masukkan alamat yang sama persis dengan kolom "Alamat" di KTP elektronik (e-KTP)
7. Pastikan nama lengkap dan nama ibu kandung sudah sesuai
8. Verifikasi e-KTP dengan memfotonya secara langsung, pastikan dalam keadaan jelas dan sesuai dengan data yang dimasukkan. Klik “Gunakan Foto”
9. Tunggu verifikasi foto KTP
10. Lakukan verifikasi dengan scan wajah, klik “Scan Wajah” sambil berkedip
11. Tunggu pengecekan wajah
12. Jawab pertanyaan mengenai alasan mengikuti Kartu Prakerja, serta minat dan keterampilan pelatihan
13. Verifikasi nomor ponsel dengan klik "Kirim OTP"
14. Masukkan kode OTP yang didapat via SMS, lalu klik "Verifikasi"
15. Isi pernyataan sesuai kondisi calon peserta, klik "Lanjut"
16. Kerjakan Tes Kemampuan Dasar (TKD) atau Soal Kemampuan Belajar (SKB)
17. Jika sudah selesai, pilih "Lanjut ke Dashboard"
18. Akun Kartu Prakerja berhasil didaftarkan.
1. Pilih gelombang yang tersedia sesuai alamat di KTP, kemudian klik “Gabung Gelombang”
2. Muncul konfirmasi pilihan gelombang, klik “Gabung”
3. Muncul pernyataan Persetujuan Prakerja, klik “Saya Menyetujui”
4. Pendaftaran Kartu Prakerja selesai, tunggu pengumuman kelolosan melalui SMS dan email.
Demikian syarat dan cara bergabung di Kartu Prakerja Gelombang 71 yang dapat diperhatikan masyarakat.