Kartu Prakerja Gelombang 71 Masih Dibuka hingga 5 Agustus 2024, Cek Syarat dan Cara Daftarnya

Penulis: Putradi Pamungkas
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 71 telah dibuka

TRIBUNNEWSWIKI.COM - Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 71 telah dibuka sejak Jumat, 1 Agustus 2024, dan masih dapat dilakukan hingga Senin, 5 Agustus pukul 23.59 WIB.

Postingan dalam akun Instagram resmi Kartu Prakerja @prakerja.go.id mengumumkan, "Gelombang... Gelombang apa yang dinantikan Sobat Prakerja? Gelombang 71 yang sudah dibuka!"

Masyarakat yang ingin mengikuti program Kartu Prakerja bisa mendaftar melalui laman www.prakerja.go.id.

Setelah memiliki akun, mereka bisa bergabung dengan Gelombang 71.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan bahwa program Kartu Prakerja 2024 akan menyasar 1,14 juta peserta, dengan kuota yang dibuka secara bertahap dalam beberapa gelombang pendaftaran.

Kartu Prakerja adalah program pengembangan kompetensi kerja dan kewirausahaan untuk pencari kerja.

Program ini juga bisa diikuti oleh pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja atau yang membutuhkan peningkatan kompetensi, termasuk pelaku usaha mikro dan kecil.

Peserta program Kartu Prakerja akan mendapatkan insentif sebesar Rp 600.000 yang diberikan satu kali, insentif Rp 100.000 untuk dua kali pengisian survei program, serta saldo pelatihan sebesar Rp 3.500.000.

Syarat Mendaftar Kartu Prakerja:

- Pencari kerja atau pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) atau membutuhkan peningkatan kompetensi kerja

- Warga Negara Indonesia (WNI)

- Berusia paling rendah 18 tahun dan maksimal 64 tahun

- Tidak sedang mengikuti pendidikan formal.

Profesi yang tidak bisa mengikuti program ini meliputi pejabat negara, pimpinan dan anggota DPRD, aparatur sipil negara (ASN), prajurit TNI, anggota Polri, kepala dan perangkat desa, serta direksi, komisaris, dan dewan pengawas BUMN atau BUMD.

Cara Membuat Akun Kartu Prakerja:

1. Buka laman www.prakerja.go.id

2. Pilih garis tiga di pojok kanan atas, kemudian pilih menu "Daftar Sekarang"

3. Masukkan alamat email dan kata sandi

4. Isi Nomor Induk Kependudukan (NIK), nomor Kartu Keluarga (KK), dan tanggal lahir. Klik “Lanjut”

5. Lengkapi data diri dan pastikan sudah sesuai

Halaman
12


Penulis: Putradi Pamungkas
BERITA TERKAIT

Berita Populer