PT Kereta Api Indonesia (KAI) menetapkan bahwa setiap penumpang diizinkan membawa bagasi dengan berat maksimum 20 kilogram dan volume tidak melebihi 100 dm⊃3;, dengan ukuran tidak lebih dari 70 cm x 48 cm x 30 cm.
Bagi penumpang yang membawa barang melebihi batas yang ditentukan, akan dikenakan biaya tambahan sesuai dengan kelas tempat duduk, yakni Rp10.000 per kilogram untuk kelas eksekutif, Rp6.000 per kilogram untuk kelas bisnis, dan Rp2.000 per kilogram untuk kelas ekonomi.
Penumpang disarankan untuk membawa barang-barang secara efisien, idealnya dalam satu wadah seperti koper atau tas ransel.
Barang-barang ini harus ditempatkan dengan hati-hati pada rak bagasi yang tersedia di atas tempat duduk, atau di area khusus lainnya, untuk memastikan tidak mengganggu kenyamanan atau keselamatan penumpang lain.
Beberapa contoh barang yang diperbolehkan termasuk alat musik seperti gitar, keyboard, terompet, akordion, dan kecapi.
Selain itu, penumpang juga boleh membawa alat elektronik kecil seperti rice cooker, televisi dengan ukuran maksimal 17 inci untuk model tabung dan 24 inci untuk LED atau LCD, DVD player, dan sejenisnya.
Untuk mendukung kebutuhan khusus, kursi roda manual, kereta bayi yang dapat dilipat, dan tongkat alat bantu berjalan juga masuk dalam daftar barang yang boleh dibawa.
Hal ini menunjukkan komitmen KAI terhadap kenyamanan dan aksesibilitas bagi semua penumpang.
Di sisi lain, ada ketentuan ketat terhadap barang yang tidak boleh dibawa ke dalam kereta.
Barang-barang ini mencakup narkotika, psikotropika, zat adiktif lainnya, senjata api atau senjata tajam, papan selancar, serta barang-barang yang mudah terbakar atau meledak.
Barang dengan bau busuk atau amis yang dapat mengganggu penumpang lain, serta binatang peliharaan, juga termasuk dalam kategori yang dilarang.