Viral Rombongan Ibu-ibu Berisik di Kereta, Tanggapan KAI dan Cara Sampaikan Keluhan Penumpang

Penulis: Putradi Pamungkas
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Penumpang menikmati pemandangan dari dalam kereta api.

2. Menunjukkan Identitas Asli

Identitas asli ini bisa berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP), Surat Izin Mengemudi (SIM), paspor, buku nikah, identitas karyawan, atau kartu identitas pelajar dan mahasiswa.

Hal ini ditegaskan oleh PT Kereta Api Indonesia melalui akun resmi mereka di X, khususnya bagi penumpang yang berusia 17 tahun ke atas.

Mereka harus menunjukkan identitas dengan foto yang sah dan berlaku, seperti KTP.

Langkah ini merupakan bagian dari prosedur verifikasi identitas untuk memastikan keamanan dan kenyamanan selama perjalanan.

3. Anak Usia 3 Tahun ke Atas Wajib Beli Tiket

Anak-anak yang telah mencapai usia tiga tahun diwajibkan untuk memiliki tiket dewasa dengan tarif yang sama seperti penumpang dewasa lainnya.

Artinya, mereka berhak atas tempat duduk sendiri selama perjalanan.

Untuk bayi atau anak di bawah usia tiga tahun, ketentuan ini tidak berlaku; mereka tidak diperlukan untuk membeli tiket.

Namun, jika orang tua ingin anaknya yang berusia tiga tahun atau lebih mendapatkan tempat duduk sendiri, mereka harus memastikan tiket dibeli dengan tarif normal.

Saat melakukan pemesanan tiket, nomor identitas seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tercatat dalam Kartu Keluarga (KK) atau Kartu Identitas Anak (KIA) harus dicantumkan.

Meskipun untuk tipe identitas pada formulir pemesanan disarankan memilih opsi KTP, pada saat proses boarding, menunjukkan KIA atau fotokopi KK sebagai bukti identitas juga diperbolehkan.

4. Ibu Hamil Harus Ditemani dan Usia Kehamilan 14–28 Minggu

Untuk ibu hamil yang ingin menggunakan layanan kereta api, ada beberapa ketentuan penting yang perlu dipahami agar perjalanan dapat berlangsung aman dan nyaman.

Salah satu ketentuan utama adalah bahwa ibu hamil harus ditemani oleh setidaknya satu orang dewasa selama perjalanan.

Tujuannya untuk memastikan keamanan dan kenyamanan ibu hamil.

Perjalanan dengan kereta api bagi ibu hamil dianjurkan saat usia kehamilan berada di antara 14 hingga 28 minggu. Periode ini dianggap memiliki risiko kesehatan relatif lebih rendah, dan perjalanan cenderung lebih aman bagi ibu dan janin.

Namun, jika perjalanan harus dilakukan di luar rentang usia kehamilan tersebut, ibu hamil diwajibkan untuk menyertakan surat keterangan medis terbaru dari dokter atau bidan.

Surat ini harus menyatakan usia kehamilan saat pemeriksaan, kondisi kesehatan kandungan yang baik, dan konfirmasi bahwa tidak terdapat kelainan pada kandungan.

5. Bagasi Harus Sesuai Aturan

Halaman
123


Penulis: Putradi Pamungkas
BERITA TERKAIT

Berita Populer