Viral Rombongan Ibu-ibu Berisik di Kereta, Tanggapan KAI dan Cara Sampaikan Keluhan Penumpang

Penulis: Putradi Pamungkas
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Penumpang menikmati pemandangan dari dalam kereta api.

TRIBUNNEWSWIKI.COM - Viral di media sosial video yang memperlihatkan rombongan ibu-ibu bernyanyi dengan suara keras di dalam kereta api yang sedang berjalan.

Tidak hanya itu, rombongan penumpang tersebut bahkan bernyanyi di lorong kereta, yang tentunya akan mempersulit penumpang lain untuk berjalan ke toilet atau kereta restorasi.

Kejadian tersebut terjadi di kereta Ekonomi 6 KA Sri Tanjung relasi Ketapang-Lempuyangan pada Jumat (12/7/2024).

VP Public Relations PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI, Anne Purba, mengatakan bahwa Kondektur dan Polsuska yang bertugas telah mengambil tindakan dengan memanggil koordinator rombongan dan memberikan penjelasan agar tidak membuat kegaduhan di dalam kereta.

"Setelah itu, situasi kembali kondusif," kata Anne dalam keterangan tertulis, Senin (15/7/2024).

Ilustrasi penumpang kereta api (KAI)

Dia mengimbau seluruh penumpang KAI untuk saling menghormati dan menghargai penumpang lainnya dengan tidak membuat kegaduhan agar perjalanan tetap aman dan nyaman.

"Pelanggan dilarang bersuara keras di dalam kereta api, baik saat berbicara langsung maupun melalui telepon. Selain itu, suara-suara keras dari alat elektronik seperti saat mendengarkan musik, menonton film, dan lain-lain juga tidak diperkenankan," jelasnya.

Anne juga berpesan kepada penumpang yang mengalami ketidaknyamanan selama perjalanan untuk menghubungi petugas Kondektur yang bertugas agar segera ditindaklanjuti.

Nomor handphone petugas Kondektur yang sedang berjaga tertera di setiap kabin kereta.

Penumpang juga dapat menyampaikan keluhan-keluhannya dengan menginfokan kode booking melalui pesan langsung (Direct Message/DM) kepada Contact Center KAI di media sosial KAI, email cs@kai.id, WhatsApp 08111-2111-121, atau telepon di 121.

"Kami berharap semua pelanggan mematuhi aturan saat menggunakan layanan kereta api, sehingga perjalanan tetap nyaman dan menyenangkan," tuturnya.

Syarat Naik Kereta Api

Bagi penumpang yang berencana menggunakan layanan kereta api, penting untuk memperhatikan dan memenuhi persyaratan naik kereta api terbaru di Indonesia yang ditetapkan.

Baca: KAI Tebar Diskon Tiket Kereta Api, Berikut Syarat dan Cara Mendapatkannya

Penumpang diharapkan untuk mengikuti panduan dan persyaratan yang diberikan agar dapat menikmati perjalanan kereta api dengan lancar dan nyaman.

Dengan memperhatikan ketentuan yang berlaku, perjalanan dengan kereta api akan menjadi lebih mudah dan menyenangkan.

1. Tiket Harus Sesuai NIK

Ketika membeli tiket kereta api, penting untuk memastikan bahwa nama dan NIK yang dicantumkan tepat sesuai dengan data penumpang yang akan melakukan perjalanan.

Ketepatan informasi ini sangat krusial karena pada saat pemeriksaan boarding pass di stasiun, petugas akan memverifikasi kecocokan antara informasi pada tiket dengan identitas penumpang.

Apabila terdapat ketidaksesuaian antara nama dan NIK yang tertera pada tiket dengan identitas asli penumpang, maka penumpang tidak akan diizinkan untuk melanjutkan perjalanan.

Oleh karena itu, penting untuk memeriksa dan memastikan semua data yang dimasukkan saat pemesanan tiket sudah benar dan akurat.

2. Menunjukkan Identitas Asli

Identitas asli ini bisa berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP), Surat Izin Mengemudi (SIM), paspor, buku nikah, identitas karyawan, atau kartu identitas pelajar dan mahasiswa.

Hal ini ditegaskan oleh PT Kereta Api Indonesia melalui akun resmi mereka di X, khususnya bagi penumpang yang berusia 17 tahun ke atas.

Mereka harus menunjukkan identitas dengan foto yang sah dan berlaku, seperti KTP.

Langkah ini merupakan bagian dari prosedur verifikasi identitas untuk memastikan keamanan dan kenyamanan selama perjalanan.

3. Anak Usia 3 Tahun ke Atas Wajib Beli Tiket

Anak-anak yang telah mencapai usia tiga tahun diwajibkan untuk memiliki tiket dewasa dengan tarif yang sama seperti penumpang dewasa lainnya.

Artinya, mereka berhak atas tempat duduk sendiri selama perjalanan.

Untuk bayi atau anak di bawah usia tiga tahun, ketentuan ini tidak berlaku; mereka tidak diperlukan untuk membeli tiket.

Namun, jika orang tua ingin anaknya yang berusia tiga tahun atau lebih mendapatkan tempat duduk sendiri, mereka harus memastikan tiket dibeli dengan tarif normal.

Saat melakukan pemesanan tiket, nomor identitas seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tercatat dalam Kartu Keluarga (KK) atau Kartu Identitas Anak (KIA) harus dicantumkan.

Meskipun untuk tipe identitas pada formulir pemesanan disarankan memilih opsi KTP, pada saat proses boarding, menunjukkan KIA atau fotokopi KK sebagai bukti identitas juga diperbolehkan.

4. Ibu Hamil Harus Ditemani dan Usia Kehamilan 14–28 Minggu

Untuk ibu hamil yang ingin menggunakan layanan kereta api, ada beberapa ketentuan penting yang perlu dipahami agar perjalanan dapat berlangsung aman dan nyaman.

Salah satu ketentuan utama adalah bahwa ibu hamil harus ditemani oleh setidaknya satu orang dewasa selama perjalanan.

Tujuannya untuk memastikan keamanan dan kenyamanan ibu hamil.

Perjalanan dengan kereta api bagi ibu hamil dianjurkan saat usia kehamilan berada di antara 14 hingga 28 minggu. Periode ini dianggap memiliki risiko kesehatan relatif lebih rendah, dan perjalanan cenderung lebih aman bagi ibu dan janin.

Namun, jika perjalanan harus dilakukan di luar rentang usia kehamilan tersebut, ibu hamil diwajibkan untuk menyertakan surat keterangan medis terbaru dari dokter atau bidan.

Surat ini harus menyatakan usia kehamilan saat pemeriksaan, kondisi kesehatan kandungan yang baik, dan konfirmasi bahwa tidak terdapat kelainan pada kandungan.

5. Bagasi Harus Sesuai Aturan

PT Kereta Api Indonesia (KAI) menetapkan bahwa setiap penumpang diizinkan membawa bagasi dengan berat maksimum 20 kilogram dan volume tidak melebihi 100 dm⊃3;, dengan ukuran tidak lebih dari 70 cm x 48 cm x 30 cm.

Bagi penumpang yang membawa barang melebihi batas yang ditentukan, akan dikenakan biaya tambahan sesuai dengan kelas tempat duduk, yakni Rp10.000 per kilogram untuk kelas eksekutif, Rp6.000 per kilogram untuk kelas bisnis, dan Rp2.000 per kilogram untuk kelas ekonomi.

Penumpang disarankan untuk membawa barang-barang secara efisien, idealnya dalam satu wadah seperti koper atau tas ransel.

Barang-barang ini harus ditempatkan dengan hati-hati pada rak bagasi yang tersedia di atas tempat duduk, atau di area khusus lainnya, untuk memastikan tidak mengganggu kenyamanan atau keselamatan penumpang lain.

6. Membawa Hanya Barang yang Diperbolehkan

Beberapa contoh barang yang diperbolehkan termasuk alat musik seperti gitar, keyboard, terompet, akordion, dan kecapi.

Selain itu, penumpang juga boleh membawa alat elektronik kecil seperti rice cooker, televisi dengan ukuran maksimal 17 inci untuk model tabung dan 24 inci untuk LED atau LCD, DVD player, dan sejenisnya.

Untuk mendukung kebutuhan khusus, kursi roda manual, kereta bayi yang dapat dilipat, dan tongkat alat bantu berjalan juga masuk dalam daftar barang yang boleh dibawa.

Hal ini menunjukkan komitmen KAI terhadap kenyamanan dan aksesibilitas bagi semua penumpang.

Di sisi lain, ada ketentuan ketat terhadap barang yang tidak boleh dibawa ke dalam kereta.

Barang-barang ini mencakup narkotika, psikotropika, zat adiktif lainnya, senjata api atau senjata tajam, papan selancar, serta barang-barang yang mudah terbakar atau meledak.

Barang dengan bau busuk atau amis yang dapat mengganggu penumpang lain, serta binatang peliharaan, juga termasuk dalam kategori yang dilarang.

(TRIBUNNEWSWIKI.COM/PUTRADI PAMUNGKAS)



Penulis: Putradi Pamungkas
BERITA TERKAIT

Berita Populer