Beberapa tetangga yang ditemui enggan memberikan komentar terkait keberadaan Rudiana dan keluarganya.
Seorang warga hanya membenarkan bahwa itu memang rumah Rudiana.
"Ya, benar," ujar salah seorang warga.
Hingga kini, Keluarga Iptu Rudiana belum memberikan keterangan resmi terkait perkembangan kasus yang menewaskan Vina Cirebon dan kekasihnya Rizky alias Eky.
Baca: Tampang Aep Tanpa Masker, Disebut Beri Kesaksian Palsu dan Punya Dendam Ke Terpidana Kasus Vina
Iptu Rudiana layak dipecat jika putusan Peninjauan Kembali (PK) tujuh terpidana kasus Vina Cirebon yang telah divonis seumur hidup, diterima hakim Mahkamah Agung (MA).
Hal ini diungkapkan penasehat ahli Kapolri Irjen (purn) Aryanto Sutadi menanggapi banyaknya sorotan terhadap Iptu Rudiana pasca bebasnya Pegi Setiawan dari status tersangka kasus Vina Cirebon.
Menurut Aryanto Sutadi, Iptu Rudiana baru dikatakan salah kalau bila PK tujuh terpidana ini diterima hakim MA.
"Bagi saya Pak Rudi itu salah apa bila nanti ternyata PK-nya itu diterima, barulah itu salah."
"Kemudian dia perlu dilakukan apa kode etiklah kalau perlu dipecat dan sebagainya karena dia salahnya besar," kata Aryanto di program Sapa Indonesia Pagi, Kompas TV, Senin (15/7/2024).
Karena sekarang PK baru akan diajukan, Aryanto meminta masyarakat untuk menunggunya.
Hasil PK ini yang kemudian akan menentukan perlu tidaknya dilakukan audit investigasi kasus Vina Cirebon.
Aryanto mengaku sangat mendukung pengajuan PK para terpidana karena akan membuat terang kasus ini.
"Jadi PK ini saya senang Pak karena menuju kepada kecerahan," jelasnya.
Selain membuka tabir peran Rudiana di kasus pembunuhan Vina dan Eky 2016 silam, PK juga akan menjadi pertaruhan sistem peradilan Indonesia.
"Tolong masyarakat juga bisa melihat segitulah mutu dari pada peradilan kita di Indonesia," kata Aryanto.
Di program yang sama, Guru Besar Ilmu Politik dan Keamanan Universitas Padjajaran Bandung, Prof Muradi mempertanyakan apa yang diinginkan polisi dalam kasus ini.
Menurutnya, tidak ada yang dipertaruhkan polisi di kasus ini.
"(Kasus) ini jauh lebih simpel dari kasus Sambo dan Teddy Minahasa," katanya.
Menurut Muradi, kalau kasus ini terus ditutup-tutupi justru yang rugi adalah Polri.