SPP/UKT sesuai ketetapan Perguruan Tinggi (PT) Penyelenggara PMDSU.
3. Riset di kelompok peneliti/promotor
Hibah Penelitian PMDSU yang ditetapkan Direktorat Riset dan Pengabdian kepada Masyarakat (DRTPM), Maksimal Rp.60.000.000,00/mhs/tahun selama 3 tahun mulai tahun kedua.
4. Outsourcing fasilitas riset luar negeri (untuk mahasiswa)
Biaya Program Peningkatan Kualitas Publikasi Internasional (PKPI) PMDSU sesuai ketentuan yang berlaku. PKPI PMDSU bersifat kompetitif untuk mahasiswa PMDSU.
5. Perluasan jejaring riset internasional (untuk promotor/ko-promotor)
Biaya Peningkatan Kerjasama Promotor (PKP) PMDSU sesuai ketentuan yang berlaku. PKP PMDSU bersifat kompetitif untuk promotor/ko-promotor PMDSU.
Baca lebih lengkap seputar berita terkait lannya di sini