Beasiswa PMDSU Batch VIII untuk S2 & S3 Telah Dibuka, Berikut Syarat dan Mekanisme Pendaftaran

Editor: Putradi Pamungkas
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pendaftaran beasiswa PMDSU batch VIII dibuka mulai tanggal 01 Juli hingga 19 Juli 2024 mendatang. Simak inilah syarat dan mekanisme pendaftaran PMDSU batch VIII tahun 2024.

8. Tidak sedang menerima beasiswa lainnya

10. Bersedia mengikuti pendidikan pascasarjana selama jangka waktu 4 (empat) tahun dengan menandatangani surat pernyataan bermaterai

11. Pelamar PMDSU hanya diperbolehkan mendaftar kepada satu perguruan tinggi penyelenggara PMDSU dan satu promotor.

Baca: Beasiswa Pascasarjana Fakultas Teknik UMS 2024 Sudah Dibuka, Ini Syarat dan Ketentuannya

Mekanisme Seleksi beasiswa PMDSU 

a. Proses pelamaran harus dilakukan secara online, yaitu melalui laman http://pmdsu.kemdikbud.go.id/v2 dengan melampirkan persyaratan antara lain:

·         Salinan ijazah dan transkrip nilai S1

·         Salinan ijazah dan transkrip program spesialis (jika sudah menempuh. program profesi atau internship)

·         Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP)

·         Surat keterangan sehat jasmani, rohani dan bebas narkoba yang dikeluarkan oleh

·         Dokter Rumah Sakit Pemerintah

·         Surat pernyataan kesediaan untuk memenuhi semua persyaratan untuk mengikuti program PMDSU (lampiran 1), meliputi: sanggup menyelesaikan program PMDSU dalam waktu empat tahun secara penuh; dan tidak menerima beasiswa dari sumber lainnya

·         Surat rekomendasi dari dosen pembimbing S1

b. Direktorat Sumber Daya memverifikasi dan melakukan seleksi administarsí terhadap dokumen persyaratan

c. Direktorat Sumber Daya menyampaikan hasil seleksi administrasi kepada perguruan tinggi penyelenggara melalui Sistem Informasi PMDSU

d. Perguruan Tinggi menyampaikan kandidat calon penerima Beasiswa PMDSU yang lolos seleksi akademik di perguruan tinggi dan diusulkan oleh promotor

e. Direktorat Sumber Daya menetapkan dan mengumumkan hasil seleksi penerima beasiswa PMDSU.

Komponen Pembiayaan

1. Biaya hidup, biaya buku, dan biaya penelitian

Sesuai standar yang ditetapkan Direktorat Sumber Daya.

2. Biaya pendidikan

Halaman
123


Editor: Putradi Pamungkas
BERITA TERKAIT

Berita Populer