Beasiswa PMDSU Batch VIII untuk S2 & S3 Telah Dibuka, Berikut Syarat dan Mekanisme Pendaftaran

Editor: Putradi Pamungkas
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pendaftaran beasiswa PMDSU batch VIII dibuka mulai tanggal 01 Juli hingga 19 Juli 2024 mendatang. Simak inilah syarat dan mekanisme pendaftaran PMDSU batch VIII tahun 2024.

TRIBUNNEWSWIKI.COM - Simak inilah syarat dan mekanisme pendaftaran PMDSU batch VIII tahun 2024.

Program beasiswa Pendidikan Magister menuju Doktor untuk Sarjana Unggul (PMDSU) merupakan salah satu inovasi penyelenggaraan pendidikan pascasarjana Magister (S2) sekaligus Doktor (S3) dalam waktu empat tahun.

Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset dan Teknologi (Dikti) telah membuka program beasiswa ini sejak 2013, dimulai membuka batch I sampai dengan tahun 2023 batch VII yang penyelenggaraannya setiap dua tahun sekali.

Pendaftaran beasiswa PMDSU batch VIII dibuka mulai tanggal 01 Juli hingga 19 Juli 2024 mendatang.

Adapun pendaftaran beasiswa PMDSU batch VIII dapat melalui laman https://www.pmdsu.id/.

Berikut ini syarat dan mekanisme pendaftaran PMDSU Batch VIII.

Baca: Link dan Cara Daftar Beasiswa Unggulan Masyarakat Berprestasi, Dibuka hingga 14 Juli 2024

Syarat Daftar Beasiswa PMDSU Batch VIII

1. Sarjana unggul yang lulus tepat waktu tahun 2023 dan 2024

2. Telah memiliki gelar sarjana

3. Memulai perkuliahan pada semester gasal 2024/2025 dan bukan mahasiswa ongoing pascasarjana

4. Persyaratan indeks prestasi kumulatif (IPK) pelamar sebagai berikut:

• Akreditasi PT Asal Pelamar A, Akreditasi Prodi Asal Pelamar A, maka IPK ≥ 3,25

• Akreditasi PT Asal Pelamar B, Akreditasi Prodi Asal Pelamar A, maka IPK ≥ 3,5

• Akreditasi PT Asal Pelamar A, Akreditasi Prodi Asal Pelamar B, maka IPK ≥ 3,5

• Akreditasi PT Asal Pelamar B, Akreditasi Prodi Asal Pelamar B, maka IPK ≥ 3,75

• Akreditasi PT dan Prodi Asal Pelamar dibawah B, maka IPK ≥ 3,8

5. Usia tidak lebih dari 24 (dua puluh empat) tahun untuk lulusan non profesi dan 27 (dua puluh tujuh) tahun untuk lulusan profesi per tanggal 31 Desember 2024

6. Memperoleh rekomendasi dari dosen pembimbing S1

7. Warga Negara Indonesia

9. Sehat jasmani, rohani dan bebas narkotika, psikotropika, dan obat terlarang (narkoba)

8. Tidak sedang menerima beasiswa lainnya

10. Bersedia mengikuti pendidikan pascasarjana selama jangka waktu 4 (empat) tahun dengan menandatangani surat pernyataan bermaterai

11. Pelamar PMDSU hanya diperbolehkan mendaftar kepada satu perguruan tinggi penyelenggara PMDSU dan satu promotor.

Baca: Beasiswa Pascasarjana Fakultas Teknik UMS 2024 Sudah Dibuka, Ini Syarat dan Ketentuannya

Mekanisme Seleksi beasiswa PMDSU 

a. Proses pelamaran harus dilakukan secara online, yaitu melalui laman http://pmdsu.kemdikbud.go.id/v2 dengan melampirkan persyaratan antara lain:

·         Salinan ijazah dan transkrip nilai S1

·         Salinan ijazah dan transkrip program spesialis (jika sudah menempuh. program profesi atau internship)

·         Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP)

·         Surat keterangan sehat jasmani, rohani dan bebas narkoba yang dikeluarkan oleh

·         Dokter Rumah Sakit Pemerintah

·         Surat pernyataan kesediaan untuk memenuhi semua persyaratan untuk mengikuti program PMDSU (lampiran 1), meliputi: sanggup menyelesaikan program PMDSU dalam waktu empat tahun secara penuh; dan tidak menerima beasiswa dari sumber lainnya

·         Surat rekomendasi dari dosen pembimbing S1

b. Direktorat Sumber Daya memverifikasi dan melakukan seleksi administarsí terhadap dokumen persyaratan

c. Direktorat Sumber Daya menyampaikan hasil seleksi administrasi kepada perguruan tinggi penyelenggara melalui Sistem Informasi PMDSU

d. Perguruan Tinggi menyampaikan kandidat calon penerima Beasiswa PMDSU yang lolos seleksi akademik di perguruan tinggi dan diusulkan oleh promotor

e. Direktorat Sumber Daya menetapkan dan mengumumkan hasil seleksi penerima beasiswa PMDSU.

Komponen Pembiayaan

1. Biaya hidup, biaya buku, dan biaya penelitian

Sesuai standar yang ditetapkan Direktorat Sumber Daya.

2. Biaya pendidikan

SPP/UKT sesuai ketetapan Perguruan Tinggi (PT) Penyelenggara PMDSU.

3. Riset di kelompok peneliti/promotor

Hibah Penelitian PMDSU yang ditetapkan Direktorat Riset dan Pengabdian kepada Masyarakat (DRTPM), Maksimal Rp.60.000.000,00/mhs/tahun selama 3 tahun mulai tahun kedua.

4. Outsourcing fasilitas riset luar negeri (untuk mahasiswa)

Biaya Program Peningkatan Kualitas Publikasi Internasional (PKPI) PMDSU sesuai ketentuan yang berlaku. PKPI PMDSU bersifat kompetitif untuk mahasiswa PMDSU.

5. Perluasan jejaring riset internasional (untuk promotor/ko-promotor)

Biaya Peningkatan Kerjasama Promotor (PKP) PMDSU sesuai ketentuan yang berlaku. PKP PMDSU bersifat kompetitif untuk promotor/ko-promotor PMDSU.

(Tribunnewswiki.com/Falza)

Baca lebih lengkap seputar berita terkait lannya di sini



Editor: Putradi Pamungkas
BERITA TERKAIT

Berita Populer