5 Fakta Kebebasan Pegi, Akui Pernah Dipukul dan Dibekap Kantong Plastik di Sel, Diintimidasi Verbal

Penulis: Putradi Pamungkas
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pegi Setiawan didampingi kuasa hukum dan keluarganya tengah diwawancarai awak media usai resmi bebas dari tahanan Polda Jabar, Senin (8/7/2024). Hakim Pengadilan Negeri Bandung mengabulkan gugatan praperadilan Pegi Setiawan pada kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon pada 2016 silam . Hakim tunggal Eman Sulaeman menilai, tidak menemukan satu pun bukti bahwa Pegi pernah diperiksa sebagai calon tersangka oleh Polda Jabar

Gugatan yang diajukan pada 11 Juni 2024 itu terdaftar dengan nomor 10/Pid.Pra/2024/PN Bandung.

Hari ini, dalam putusannya, hakim praperadilan di PN Bandung menyatakan bahwa penetapan tersangka atas Pegi tidak sah dan batal demi hukum karena tidak ditemukan bukti bahwa Pegi pernah diperiksa sebagai calon tersangka oleh Polda Jabar.

"Maka menurut hakim, penetapan tersangka atas pemohon haruslah dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum," ujar Eman, hakim di PN Bandung, Senin (8/7/2024).

(TRIBUNNEWSWIKI.COM/PUTRADI PAMUNGKAS)



Penulis: Putradi Pamungkas
BERITA TERKAIT

Berita Populer