"Saya pernah dipukul di bagian mata," kata Pegi dalam konferensi pers di Bandung, Jawa Barat, setelah bebas dari tahanan, Senin (8/7/2024) malam, seperti disiarkan Kompas TV.
"(Pemukul) itu salah satu penguasa gedung (tahanan) itu. Yang di penyidik, ibaratnya penguasa, polisi," lanjutnya.
Beberapa kuasa hukum Pegi mengaku pernah melihat bekas pemukulan di matanya.
Kejadian itu terjadi sebelum Pegi didampingi kuasa hukum.
Pegi juga mengaku wajahnya pernah dibekap dengan kantong plastik setelah ibu dan kuasa hukumnya datang.
"Sempat ada penyidik masukin kresek ke muka saya. Enggak lama, cuma saya enggak bisa napas. Saya berontak, mereka buka lagi," katanya.
Selain itu, Pegi juga mengaku mendapat intimidasi verbal dari polisi, memaksanya mengaku telah membunuh Vina dan Eky di Cirebon pada 2016.
Intimidasi tersebut menyebabkan Pegi tidak bisa tidur selama dua malam.
"Dua malam enggak tidur. Selama dua malam mental saya jatuh," ungkapnya.
Sebelumnya, Pegi mengajukan gugatan praperadilan atas penetapannya sebagai tersangka oleh Polda Jabar dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky pada 2016.
Gugatan ini diajukan pada 11 Juni 2024 dengan nomor 10/Pid.Pra/2024/PN Bandung.
Hakim Eman Sulaeman dalam putusannya menyatakan tidak ada bukti yang menunjukkan bahwa Pegi pernah diperiksa sebagai calon tersangka oleh Polda Jabar.
"Maka menurut hakim, penetapan tersangka atas pemohon haruslah dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum," ujar Eman di PN Bandung, Senin (8/7/2024).
Pegi Setiawan ditangkap oleh Polda Jabar pada 21 Mei 2024 karena diduga sebagai pelaku kejahatan dengan nama Pegi Perong, seorang buronan kasus pembunuhan Eky dan Vina di Cirebon.
Identitas Pegi Perong telah disebarkan melalui daftar pencarian orang (DPO) dengan ciri-ciri fisik seperti rambut keriting dan alamat di Banjarwangunan, Kecamatan Mundu.
Namun, tim kuasa hukum Pegi Setiawan menyatakan bahwa klien mereka tidak memiliki kesamaan ciri-ciri fisik dengan Pegi Perong dan berdomisili di Dusun Satu Blok Simaja, Kecamatan Talun, Kabupaten Cirebon.
Mereka menilai penangkapan Pegi Setiawan sebagai bentuk ketidakcocokan prosedur oleh penyidik Polda Jabar.
Pegi akhirnya bebas dari tahanan di Markas Kepolisian Daerah Jawa Barat (Mapolda Jabar) setelah gugatan praperadilannya dikabulkan.
Pegi keluar dari Gedung Reserse Direktorat Tahanan dan Barang Bukti Polda Jabar pada Senin (8/7/2024) sekitar pukul 21.40 WIB.
Mengenakan kaos coklat dan memegang tasbih, Pegi didampingi oleh kuasa hukum Insank Nasaruddin dan Nico Kilikily serta keluarganya.
Begitu keluar, Pegi langsung dikerubungi awak media yang sudah menunggu di depan pintu.
Dengan senyum lebar dan tangan mengepal ke atas, Pegi mengucapkan syukur.
Baca: 9 Poin Putusan Hakim Eman Sulaeman Untuk Pegi Setiawan dalam Kasus Vina Cirebon
"Saya mengucapkan terima kasih banyak kepada seluruh masyarakat Indonesia yang sudah mendoakan dan mendukung saya. Saya juga berterima kasih kepada Presiden Joko Widodo dan presiden terpilih Prabowo Subianto serta tim lainnya," ucap Pegi.
Pegi juga menyampaikan terima kasih kepada tim kuasa hukumnya yang telah membela dirinya hingga memenangkan gugatan praperadilan.
"Saya mengucapkan terima kasih banyak kepada seluruh tim kuasa hukum saya yang selama ini mendukung dan membela saya mati-matian. Terima kasih banyak kepada kalian semua," lanjutnya.
Pegi juga berterima kasih kepada wartawan yang telah mendukung dan mensuportnya.
Selama di tahanan, Pegi mengaku dalam keadaan sehat dan menjalani hari-hari dengan makan dan tidur.
"Alhamdulillah sehat, di sini sehari-hari makan, tidur, makan, tidur," ujarnya.
Pegi juga menyampaikan terima kasih khusus kepada ibundanya, Kartini, yang telah mendukung dan mendoakannya.
"Terima kasih banyak kepada ibu. Atas doa-doa beliau, Allah mengabulkan doa-doa saya. Saya sangat bahagia, semoga kebenaran ini bisa terungkap, amin," ucapnya dengan haru.
Setelah bebas, Pegi berencana untuk pulang, beristirahat, dan melanjutkan bekerja.
Dia kembali mengucapkan terima kasih kepada kuasa hukumnya yang telah berjuang mati-matian membelanya.
"Saya mengucapkan terima kasih banyak buat kuasa hukum saya yang sudah membela saya mati-matian, rela meninggalkan keluarga demi membela saya," ujarnya.
Sebelumnya, Pegi mengajukan gugatan praperadilan atas penetapannya sebagai tersangka oleh Polda Jabar dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky asal Cirebon pada 2016.
Gugatan yang diajukan pada 11 Juni 2024 itu terdaftar dengan nomor 10/Pid.Pra/2024/PN Bandung.
Hari ini, dalam putusannya, hakim praperadilan di PN Bandung menyatakan bahwa penetapan tersangka atas Pegi tidak sah dan batal demi hukum karena tidak ditemukan bukti bahwa Pegi pernah diperiksa sebagai calon tersangka oleh Polda Jabar.
"Maka menurut hakim, penetapan tersangka atas pemohon haruslah dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum," ujar Eman, hakim di PN Bandung, Senin (8/7/2024).