Pegi akhirnya bebas dari tahanan di Markas Kepolisian Daerah Jawa Barat (Mapolda Jabar) setelah gugatan praperadilannya dikabulkan.
Pegi keluar dari Gedung Reserse Direktorat Tahanan dan Barang Bukti Polda Jabar pada Senin (8/7/2024) sekitar pukul 21.40 WIB.
Mengenakan kaos coklat dan memegang tasbih, Pegi didampingi oleh kuasa hukum Insank Nasaruddin dan Nico Kilikily serta keluarganya.
Begitu keluar, Pegi langsung dikerubungi awak media yang sudah menunggu di depan pintu.
Dengan senyum lebar dan tangan mengepal ke atas, Pegi mengucapkan syukur.
Baca: 9 Poin Putusan Hakim Eman Sulaeman Untuk Pegi Setiawan dalam Kasus Vina Cirebon
"Saya mengucapkan terima kasih banyak kepada seluruh masyarakat Indonesia yang sudah mendoakan dan mendukung saya. Saya juga berterima kasih kepada Presiden Joko Widodo dan presiden terpilih Prabowo Subianto serta tim lainnya," ucap Pegi.
Pegi juga menyampaikan terima kasih kepada tim kuasa hukumnya yang telah membela dirinya hingga memenangkan gugatan praperadilan.
"Saya mengucapkan terima kasih banyak kepada seluruh tim kuasa hukum saya yang selama ini mendukung dan membela saya mati-matian. Terima kasih banyak kepada kalian semua," lanjutnya.
Pegi juga berterima kasih kepada wartawan yang telah mendukung dan mensuportnya.
Selama di tahanan, Pegi mengaku dalam keadaan sehat dan menjalani hari-hari dengan makan dan tidur.
"Alhamdulillah sehat, di sini sehari-hari makan, tidur, makan, tidur," ujarnya.
Pegi juga menyampaikan terima kasih khusus kepada ibundanya, Kartini, yang telah mendukung dan mendoakannya.
"Terima kasih banyak kepada ibu. Atas doa-doa beliau, Allah mengabulkan doa-doa saya. Saya sangat bahagia, semoga kebenaran ini bisa terungkap, amin," ucapnya dengan haru.
Setelah bebas, Pegi berencana untuk pulang, beristirahat, dan melanjutkan bekerja.
Dia kembali mengucapkan terima kasih kepada kuasa hukumnya yang telah berjuang mati-matian membelanya.
"Saya mengucapkan terima kasih banyak buat kuasa hukum saya yang sudah membela saya mati-matian, rela meninggalkan keluarga demi membela saya," ujarnya.
Sebelumnya, Pegi mengajukan gugatan praperadilan atas penetapannya sebagai tersangka oleh Polda Jabar dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky asal Cirebon pada 2016.