Hanya saja janji itu belum juga ditepati Hasyim Asyari.
Baca: Viral Video Mirip Audrey Davis di Twitter X, Tato dan Tahi Lalat Jadi Sorotan
Istilahnya janji tinggal janji, Cindra merasa nasibnya digantung oleh Hasyim Asyari.
Hal ini terungkap dalam fakta persidangan yang dibacakan Anggota DKPP Ratna Dewi Pettalolo saat sidang putusan pelanggaran kode etik Hasyim, Rabu (3/7/2024).
Ratna menjelaskan janji Hasyim Asyari yang dimaksud itu adalah janji untuk menikahi CAT usai keduanya melakukan hubungan terlarang itu.
Cindra selaku pengadu terus menagih janji itu kepada Hasyim.
“Pengadu selalu menagih kepastian janji teradu (Hasyim) untuk menikahi Pengadu pasca kejadian pada tanggal 3 Oktober 2023,” ungkap Ratna di ruang sidang.
Cindra Aditi Tejakinkin kemudian mengadukan Ketua KPU RI Hasyim Asyari ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Diketahui, DKPP menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap terhadap Hasyim Asyari karena melanggar kode etik penyelenggara pemilu.
Baca: Video Syur 2 Menit Wanita Mirip Audrey Davis Viral di Twitter, David Bayu Lakukan Hal Ini
Sanksi ini dikenakan lantaran Hasyim dianggap terbukti melakukan tindakan asusila terhadap CAT anggota PPLN Den Haag, Belanda.
Terungkap dalam fakta-fakta di persidangan, Hasyim merayu dan memaksa CAT untuk berhubungan badan di hotel tempatnya menginap di Belanda pada 3 Oktober 2023.
DKPP dalam putusannya meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk melaksanakan putusan DKPP paling lambat tujuh hari sejak putusan dibacakan.
Diketahui Cindra Aditi Tejakinkin merupakan Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Pemilu 2024 Den Haag, Belanda.
Cindra dalam aduannya membeberkan Hasyim merayunya untuk berhubungan badan di salah satu hotel di Amsterdam, Belanda pada 3 Oktober 2023.
Kala itu, Hasyim berjanji akan menikahi Cindra usai keduanya melakuan hubungan terlarang.
Baca: 26 Daftar Motor yang Dilarang Isi BBM Pertalite di SPBU Seluruh Indonesia per 1 Juli 2024
Hanya saja Cindra merasa janji tinggal janji dan nasibnya digantung oleh Hasyim.
Hasyim tidak bisa menyanggupi atau memberi kepastian mengenai janji yang telah dilontarkannya itu.
Menyikapi hal itu, Cindra meminta Hasyim untuk membuat surat pernyataan.
Surat perjanjian itu memuat sejumlah poin perjanjian antara keduanya.
Dalam salah satu poin yang disepakati Hasyim, yaitu berjanji membiayai keperluan korban di Jakarta dan Belanda.