Pengakuan Cindra Aditi itu ternyata terbukti dalam sidang yang digelar Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Ketua KPU RI Hasyim Asyari menjadi teradu dalam perkara dugaan tindak asusila terhadap seorang wanita cantik yang menjadi anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Haag, Belanda.
Selanjutnya DKPP memutuskan, untuk memberhentikan Hasyim Asy'ari dari jabatannya yakni Ketua KPU RI.
"Memutuskan, mengabulkan pengaduan pengadu untuk seluruhnya. Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asy'ari selaku Ketua merangkap anggota KPU terhitung sejak putusan dibacakan," tutur Ketua Majelis Sidang, Heddy Lugito saat membacakan putusan di Ruang Sidang DKPP, Jakarta Pusat pada Rabu (3/7/2024).
Dalam sidang tersebut, Hasyim tidak menghadiri langsung sidang putusan tersebut.
Namun, Ia hadir secara daring melalui via zoom.
Baca: Sosok Cindra Aditi Tejakinkin, Wanita Korban Asusila Ketua KPU Hasyim Asyari, Bersetubuh di Belanda
Selanjutnya dalam putusan tersebut, DKPP meminta Presiden Joko Widodo alias Jokowi untuk melaksanakan putusan ini paling lambat tujuh hari sejak putusan ini dibacakan.
Selain itu, Ketua Majelis Sidang juga meminta Bawaslu untuk melakukan pengawasan terhadap putusan DKPP tersebut.
Lantas, seperti apa sosok Cindra Aditi Tejakinkin?
Cindra Aditi Tejakinkin adalah anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) di Den Haag, Belanda.
Menjadi korban asusila Hasyim Asy’ari, Cindra lantas mengapresiasi keputusan DKPP.
Cindra menyampaikan terima kasih kepada DKPP yang telah menangani perkara ini secara adil dan transparan.
"Saya menyampaikan apresiasi yang sebesar-besarnya kepada DKPP yang telah menangani dugaan pelanggaran kode etik ini."
Baca: Video Skandal Mirip Audrey Davis Viral di Twitter & TikTok, Link Durasi 2 Menit Tersebar
"Hal itu dilakukan oleh Ketua KPU dengan mengedepankan asas keadilan, kemandirian, ketidakberpihakan, dan keterbukaan," kata Cindra, Rabu, 3 Juli 2024.
Ia mengakui bahwa menyampaikan pengaduan kepada DKPP bukanlah hal mudah.
Butuh keberanian luar biasa untuk melangkah maju dan mengakui bahwa seseorang adalah korban perilaku yang tidak pantas.
"Diperlukan kekuatan hati dan kesabaran untuk melihat ke belakang dan menghubungkan berbagai hal yang saya alami dan menyatukannya menjadi satu kesatuan," kata Cindra.
Sidang putusan pelanggaran kode etik Hasyim Asyari, Rabu (3/7/2024), mengungkap fakta Cindra Aditi Tejakinkin alias CAT korban kasus dugaan tindak asusila termakan rayuan untuk berhubungan badan di hotel, tempat Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) itu menginap di Amsterdam, Belanda, pada 3 Oktober 2023 lalu.
Setelah itu, Hasyim berjanji akan menikahi Cindra Aditi Tejakinkin usai keduanya melakuan hubungan terlarang itu.