Pihak keluarga menduga kuat Putu Satria meninggal karena dipukuli.
Sang ayah pun menolak keras bila Putu Satria dikatakan meninggal karena sakit jantung.
Apalagi selama ini dia tidak ada riwayat penyakit apapun.
"Tidak ada (sakit jantung).
Buktinya, sebelum masuk STIP kan ada test kesehatan, anak saya lulus hasilnya bagus," ujar Suastika.
Polisi telah menetapkan seorang tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan yang menewaskan Putu Satria ini.
Tersangka tak lain adalah Tegar Rafi Sanjaya (21), mahasiswa tingkat 2 STIP Jakarta.
Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Pol Gidion Arif Setyawan mengatakan, pihaknya telah memeriksa sebanyak 36 orang, yang di antaranya merupakan taruna dan pengasuh di STIP, dokter dan ahli.
Pihaknya telah mempelajari rekaman CCTV yang ada.
"Maka kami menyimpulkan tersangka tunggal di dalam peristiwa ini yaitu TRS. Salah satu taruna STIP Cilincing tingkat 2," kata Gidion, kepada wartawan di kantor Polres Metro Jakarta Pusat, Sabtu (4/5) malam.
Kasus dugaan perpeloncoan maut ini awalnya diketahui setelah ada laporan bahwa korban dilarikan ke RS Tarumajaya, Kabupaten Bekasi.
Korban kemudian diperiksa dan ternyata diduga tewas akibat mengalami kekerasan fisik di dalam kampus STIP Jakarta, Cilincing, Jakarta Utara.
"Saya rasa CCTV cukup clear untuk menceritakan rangkaian peristiwa itu, karena kegiatan ada di kamar mandi, ini kegiatan yang memang tidak dilakukan secara resmi oleh lembaga, ini kegiatan perorangan mereka, jadi tidak dilakukan secara terstruktur ataupun kurikulum ya," papar Kapolres.
Gidion menyampaikan, kehidupan senioritas menjadi motif dari kasus ini. Gidion menilai ada arogansi senioritas yang ditemukan pihaknya.
"Motifnya kehidupan senioritas.
Kalau bisa disimpulkan mungkin ada arogansi senioritas," ucapnya.
Sementara korban yang merupakan mahasiswa tingkat 1 di STIP Jakarta, Putu Satria, tewas akibat adanya luka di bagian ulu hati.
"Menyebabkan pecahnya jaringan paru, ada pendarahan, tapi juga ada luka lecet di bagian mulut," katanya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 3380 jo subsider 351 ayat 3 dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun.
Baca berita terkait di sini