Sementara itu, KPU dan Bawaslu siap menerima apapun keputusan Hakim MK terkait sidang sengketa Pilpres 2024 yang digelar Senin (22/4/2024 ini.
Termasuk jika putusan itu mengabulkan permohonan pasangan calon (paslon) Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud sebagai pemohon untuk mendiskualifikasi Prabowo Subianto dan/atau Gibran Rakabuming, serta menggelar pemungutan suara ulang.
"Putusan MK berkaitan PHPU (perselisihan hasil pemilu) itu bersifat final dan mengikat, erga omnes."
Baca: Inilah Sosok Suwito Gunawan Awi Teman Harvey Moeis di Korupsi Timah, Pengusaha Tambang Kaya Raya
"Jadi, apapun putusannya ya KPU sebagai penyelenggara pemilu itu diperintah oleh UU Pemilu untuk melaksanakannya," kata Koordinator Divisi Teknis KPU RI, Idham Holik.
Di samping itu, menurut Idham, KPU merupakan lembaga pelaksana undang-undang.
Hal itu ditegaskan dalam UU Pemilu pada Pasal 475 bahwa KPU wajib menindaklanjuti putusan MK
Akan tetapi, Idham meyakini bahwa pihaknya berada pada kubu yang benar.
Dia juga enggan berspekulasi lebih jauh soal kemungkinan dilakukan pemungutan suara ulang.
"KPU juga tidak bisa merespons opini sesuatu yang sifatnya spekulatif. Semuanya harus berkepastian hukum," ujar Idham.
"Tapi kami yakin bahwa apa yang telah kami lakukan berkenaan dengan proses pemungutan, penghitungan rekapitulasi dan penetapan sudah sesuai dengan peraturan yang diatur secara teknis di dalam UU Pemilu," katanya lagi.
(tribunnewswiki.com/tribunnews.com)
Baca lebih lengkap seputar berita terkait lainnya di sini