Hal tersebut diutarakan oleh tim hukum kubu 02 Prabowo-Gibran, Otto Hasibuan.
Otto menegaskan, jika MK memutuskan untuk mengabulkan gugatan sengketa Pilpres 2024, maka pihaknya akan menerimanya.
Dikatakan Otto, selama ini Prabowo selalu bersikap gentle dan berprinsip untuk siap menang dan siap kalah.
Ia juga menyebut kubu 02 tidak ingin ada keributan imbas putusan MK.
Oleh karena itu, apapun keputusan MK nanti, termasuk jika MK menerima gugatan sengketa Pilpres 2024, maka pihaknya akan menerimanya.
"Ya kalau diterima ya kita harus terima juga. Makanya saya bilang, kalau siap menang harus siap kalah, harus begitu. Jadi tidak ada hal-hal keributan," kata Otto dalam Breaking News Kompas TV, dikutip dari Tribunnews, Senin, 22 April 2024.
"Jadi saya mendengar dari Pak Prabowo, sikapnya yang selalu gentle, dia bilang bahwa kita harus siap menang siap kalah," tuturnya.
Baca: Refly Harun Yakin Pilpres 2024 Diulang Tanpa 02, Sebut Putusan MK Akan Diskualifikasi Gibran
Lebih lanjut Otto pun mengharapkan kubu 01 Anie Baswedan-Muhaimin Iskandar dan kubu 03 Ganjar Pranowo-Mahfud MD juga siap menerima apapun putusan MK.
Termasuk jika MK memutuskan menolak gugatan sengketa Pilpres 2024.
Karena menurut Otto, semua pihak juga harus bisa menghormati keputusan yang diambil oleh MK.
"Jadi demikian juga semua pihak nanti, kalau ini umpamanya salah satu pihak yang dimenangkan, kita harus hormati putusan Mahkamah Konstitusi. Itu prinsip kita," tegas Otto.
Diketahui, Pilres 2024 dimenangkan oleh pasangan Prabowo-Gibran dalam satu putaran.
Pasangan capres-cawapres nomor urut 2 itu meraup 96.214.691 suara atau 58,6 persen dari total suara sah nasional.
Sementara dalam rekapitulasi suara yang tetapkan KPU pada 20 Maret 2024 lalu itu, capres-cawapres nomor urut 1, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar memperoleh 40.971.906 suara atau 24,9 persen dari suara sah nasional.
Baca: Ega Prayudi, Anak Angkat Tukul Arwana Setia Rawat Sang Komedian, Kini Sukses Jadi Perwira Polisi
Dan capres-cawapres nomor urut 3, Ganjar Pranowo-Mahfud MD hanya mendapatkan 27.040.878 suara atau 27.050.878 suara atau 16,47 persen dari suara sah nasional.
Tak terima atas hasil Pilpres 2024 yang telah ditetapkan KPU itu, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD mengajukan gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) atau sengketa hasil Pilpres 2024 ke MK.
Dalam tuntutan atau petitum masing-masing, kubu 01 dan 03 meminta MK membatalkan keputusan KPU yang telah menetapkan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai capres-cawapers pemenang Pilpres 2024.
Kedua kubu itu juga minta MK untuk memerintahkan KPU dilakukannya Pemilu ulang dengan mendiskualifikasi Prabowo-Gibran.