Prabowo-Gibran Siap Menerima Jika MK Kabulkan Gugatan Sengketa Pilpres Kubu 01 & 03

Penulis: Rakli Almughni
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka

TRIBUNNEWSWIKI.COM - Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka mengaku siap menerima apabila memang Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menerima gugatan sengketa Pilpres 2024.

Hal tersebut diutarakan oleh tim hukum kubu 02 Prabowo-Gibran, Otto Hasibuan.

Otto menegaskan, jika MK memutuskan untuk mengabulkan gugatan sengketa Pilpres 2024, maka pihaknya akan menerimanya.

Dikatakan Otto, selama ini Prabowo selalu bersikap gentle dan berprinsip untuk siap menang dan siap kalah.

Ia juga menyebut kubu 02 tidak ingin ada keributan imbas putusan MK.

Oleh karena itu, apapun keputusan MK nanti, termasuk jika MK menerima gugatan sengketa Pilpres 2024, maka pihaknya akan menerimanya.

"Ya kalau diterima ya kita harus terima juga. Makanya saya bilang, kalau siap menang harus siap kalah, harus begitu. Jadi tidak ada hal-hal keributan," kata Otto dalam Breaking News Kompas TV, dikutip dari Tribunnews, Senin, 22 April 2024.

"Jadi saya mendengar dari Pak Prabowo, sikapnya yang selalu gentle, dia bilang bahwa kita harus siap menang siap kalah," tuturnya.

Baca: Refly Harun Yakin Pilpres 2024 Diulang Tanpa 02, Sebut Putusan MK Akan Diskualifikasi Gibran

Lebih lanjut Otto pun mengharapkan kubu 01 Anie Baswedan-Muhaimin Iskandar dan kubu 03 Ganjar Pranowo-Mahfud MD juga siap menerima apapun putusan MK.

Termasuk jika MK memutuskan menolak gugatan sengketa Pilpres 2024.

Karena menurut Otto, semua pihak juga harus bisa menghormati keputusan yang diambil oleh MK.

"Jadi demikian juga semua pihak nanti, kalau ini umpamanya salah satu pihak yang dimenangkan, kita harus hormati putusan Mahkamah Konstitusi. Itu prinsip kita," tegas Otto.

Diketahui, Pilres 2024 dimenangkan oleh pasangan Prabowo-Gibran dalam satu putaran.

Pasangan capres-cawapres nomor urut 2 itu meraup 96.214.691 suara atau 58,6 persen dari total suara sah nasional.

Sementara dalam rekapitulasi suara yang tetapkan KPU pada 20 Maret 2024 lalu itu, capres-cawapres nomor urut 1, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar memperoleh 40.971.906 suara atau 24,9 persen dari suara sah nasional.

Baca: Ega Prayudi, Anak Angkat Tukul Arwana Setia Rawat Sang Komedian, Kini Sukses Jadi Perwira Polisi

Dan capres-cawapres nomor urut 3, Ganjar Pranowo-Mahfud MD hanya mendapatkan 27.040.878 suara atau 27.050.878 suara atau 16,47 persen dari suara sah nasional.

Tak terima atas hasil Pilpres 2024 yang telah ditetapkan KPU itu, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD mengajukan gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) atau sengketa hasil Pilpres 2024 ke MK.

Dalam tuntutan atau petitum masing-masing, kubu 01 dan 03 meminta MK membatalkan keputusan KPU yang telah menetapkan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai capres-cawapers pemenang Pilpres 2024.

Kedua kubu itu juga minta MK untuk memerintahkan KPU dilakukannya Pemilu ulang dengan mendiskualifikasi Prabowo-Gibran.

KPU siap jika MK diskualifikasi Prabowo-Gibran

Sementara itu, KPU dan Bawaslu siap menerima apapun keputusan Hakim MK terkait sidang sengketa Pilpres 2024 yang digelar Senin (22/4/2024 ini.

Termasuk jika putusan itu mengabulkan permohonan pasangan calon (paslon) Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud sebagai pemohon untuk mendiskualifikasi Prabowo Subianto dan/atau Gibran Rakabuming, serta menggelar pemungutan suara ulang.

"Putusan MK berkaitan PHPU (perselisihan hasil pemilu) itu bersifat final dan mengikat, erga omnes."

Baca: Inilah Sosok Suwito Gunawan Awi Teman Harvey Moeis di Korupsi Timah, Pengusaha Tambang Kaya Raya

"Jadi, apapun putusannya ya KPU sebagai penyelenggara pemilu itu diperintah oleh UU Pemilu untuk melaksanakannya," kata Koordinator Divisi Teknis KPU RI, Idham Holik.

Di samping itu, menurut Idham, KPU merupakan lembaga pelaksana undang-undang.

Hal itu ditegaskan dalam UU Pemilu pada Pasal 475 bahwa KPU wajib menindaklanjuti putusan MK

Akan tetapi, Idham meyakini bahwa pihaknya berada pada kubu yang benar.

Dia juga enggan berspekulasi lebih jauh soal kemungkinan dilakukan pemungutan suara ulang.

"KPU juga tidak bisa merespons opini sesuatu yang sifatnya spekulatif. Semuanya harus berkepastian hukum," ujar Idham.

"Tapi kami yakin bahwa apa yang telah kami lakukan berkenaan dengan proses pemungutan, penghitungan rekapitulasi dan penetapan sudah sesuai dengan peraturan yang diatur secara teknis di dalam UU Pemilu," katanya lagi.

(tribunnewswiki.com/tribunnews.com)

Baca lebih lengkap seputar berita terkait lainnya di sini



Penulis: Rakli Almughni
BERITA TERKAIT

Berita Populer