“Jadi semua korban itu berangkat ke Apartemen Kalibata City setelah menyetujui uang muka dan perjanjian gaji yang bakal didapat,” ucap Yossi.
Baca: Kronologi Driver Ojek Online di Malang Emosi, Adu Mulut hingga Nekad Ludahi Calon Penumpang Wanita
Adapun DA bakal mendapatkan keuntungan hingga Rp 15.000.000 setiap kepala yang berhasil dikirimkan ke Arab Saudi.
Hanya saja, nominal ini relatif, tergantung kesepakatan dengan Mr. M.
“Kalau keuntungan rata-rata bervariasi dan ini masih kami dalami, tapi bisa sampai Rp 15.000.000,” kata Yossi.
Yossi menyebutkan, DA bakal dijerat dengan pasal berlapis
Ia dipersangkakan dengan Pasal 81 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Perlindungan Pekerja Migran dengan ancaman pidana 10 tahun.
Kemudian, DA juga persangkakan dengan Pasal 2 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Tindak Pidana Pemberantasan Perdagangan Orang dengan ancaman pidana maksimal 15 Tahun penjara.