Temuan ini terungkap ketika seorang pria berinisial AS membuat laporan di Balai Pelayanan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Jawa Barat.
AS menyampaikan laporan ke BP3MI Jawa Barat karena sang istri, IF, tiba-tiba batal diberangkatkan ke Dubai sebagai Pekerja Migran Indonesia (PMI).
“Istrinya (IF) calon PMI. Dia berangkat dari Garut ke Apartemen Kalibata City karena rencananya mau diberangkatkan ke Dubai. Tapi, tiba-tiba tujuannya dipindah ke Arab Saudi,” ujar Wakasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Henrikus Yossi saat jumpa pers, Senin (18/3/2024), dikutip dari Kompas.com.
Curiga adanya kejanggalan, BP3MI Jawa Barat membuat laporan di Polres Metro Jakarta Selatan.
Laporan dibuat pada 4 Februari 2024 dan dilakukan penyelidikan pada hari yang sama.
Setelah menerima laporan dari BP3MI Jawa Barat, Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Jakarta Selatan menyisir beberapa kamar apartemen yang diduga menjadi lokasi penampungan calon PMI.
Beberapa jam setelah melakukan penyisiran, ditemukan kamar yang dimaksud di Tower Cendana.
Saat disatroni oleh petugas kepolisian, ternyata tak hanya IF yang berada di lokasi penampungan.
Terdapat tujuh calon PMI lain yang juga berasal dari Jawa Barat di kamar tersebut.
“Di dalam kamar, kami temukan delapan calon PMI dan seorang perempuan berinisial DA (36),” tutur Yossi.
DA adalah calo atau sindikat yang bakal memberangkatkan kedelapan calon PMI ke Arab Saudi.
Setelah penggerebekan, DA diamankan ke Mapolres Metro Jakarta untuk dimintai keterangan.
Dari hasil pemeriksaan sementara, DA mengaku berhubungan dengan Mr. M terkait pengiriman PMI ke Arab Saudi.
Mr. M merupakan sosok yang bertanggung jawab menyalurkan para PMI ke rumah tangga yang membutuhkan asisten rumah tangga (ART).
“Setelah kami cek, semua legalitas tidak dimiliki oleh saudari DA maupun Mr. M. Mulai dari izin penampungan dan yang bersangkutan juga bukan merupakan perusahaan penyedia pekerja migran,” tutur Yossi.
“Mereka juga memberangkatkan PMI secara ilegal atau non-prosedural,” sambungnya.
Yossi mengatakan, delapan calon PMI tertarik untuk bekerja di Timur Tengah karena diiming-imingi uang dengan jumlah cukup besar.
Ketika menyetujui untuk menjadi calon PMI, para korban disebut mendapatkan uang sebesar RP 3.000.000.
Selanjutnya, korban akan memperoleh gaji sekitar 1.200 Real atau Rp 4.500.000 setiap bulannya selama bekerja.
“Jadi semua korban itu berangkat ke Apartemen Kalibata City setelah menyetujui uang muka dan perjanjian gaji yang bakal didapat,” ucap Yossi.
Baca: Kronologi Driver Ojek Online di Malang Emosi, Adu Mulut hingga Nekad Ludahi Calon Penumpang Wanita
Adapun DA bakal mendapatkan keuntungan hingga Rp 15.000.000 setiap kepala yang berhasil dikirimkan ke Arab Saudi.
Hanya saja, nominal ini relatif, tergantung kesepakatan dengan Mr. M.
“Kalau keuntungan rata-rata bervariasi dan ini masih kami dalami, tapi bisa sampai Rp 15.000.000,” kata Yossi.
Yossi menyebutkan, DA bakal dijerat dengan pasal berlapis
Ia dipersangkakan dengan Pasal 81 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Perlindungan Pekerja Migran dengan ancaman pidana 10 tahun.
Kemudian, DA juga persangkakan dengan Pasal 2 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Tindak Pidana Pemberantasan Perdagangan Orang dengan ancaman pidana maksimal 15 Tahun penjara.