Kronologi Penyelamatan 8 Korban Sindikat Perdagangan Orang di Apartemen Kalibata City

Penulis: Putradi Pamungkas
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Perempuan berinisial DA (36) ditangkap penyidik Polres Metro Jakarta Selatan lantaran disinyalir melakukan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang menampung delapan calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) di Apartemen Kalibata City, Jakarta Selatan

TRIBUNNEWSWIKI.COM - Polres Metro Jakarta Selatan membongkar sindikat perdagangan orang yang ditampung di Apartemen Kalibata City, Pancoran, Jakarta Selatan.

Temuan ini terungkap ketika seorang pria berinisial AS membuat laporan di Balai Pelayanan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Jawa Barat.

AS menyampaikan laporan ke BP3MI Jawa Barat karena sang istri, IF, tiba-tiba batal diberangkatkan ke Dubai sebagai Pekerja Migran Indonesia (PMI).

“Istrinya (IF) calon PMI. Dia berangkat dari Garut ke Apartemen Kalibata City karena rencananya mau diberangkatkan ke Dubai. Tapi, tiba-tiba tujuannya dipindah ke Arab Saudi,” ujar Wakasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Henrikus Yossi saat jumpa pers, Senin (18/3/2024), dikutip dari Kompas.com.

Curiga adanya kejanggalan, BP3MI Jawa Barat membuat laporan di Polres Metro Jakarta Selatan.

Laporan dibuat pada 4 Februari 2024 dan dilakukan penyelidikan pada hari yang sama.

Setelah menerima laporan dari BP3MI Jawa Barat, Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Jakarta Selatan menyisir beberapa kamar apartemen yang diduga menjadi lokasi penampungan calon PMI.

Beberapa jam setelah melakukan penyisiran, ditemukan kamar yang dimaksud di Tower Cendana.

Saat disatroni oleh petugas kepolisian, ternyata tak hanya IF yang berada di lokasi penampungan.

Terdapat tujuh calon PMI lain yang juga berasal dari Jawa Barat di kamar tersebut.

“Di dalam kamar, kami temukan delapan calon PMI dan seorang perempuan berinisial DA (36),” tutur Yossi.

Perempuan berinisial DA (36) ditangkap penyidik Polres Metro Jakarta Selatan lantaran disinyalir melakukan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang menampung delapan calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) di Apartemen Kalibata City, Jakarta Selatan

DA adalah calo atau sindikat yang bakal memberangkatkan kedelapan calon PMI ke Arab Saudi.

Setelah penggerebekan, DA diamankan ke Mapolres Metro Jakarta untuk dimintai keterangan.

Dari hasil pemeriksaan sementara, DA mengaku berhubungan dengan Mr. M terkait pengiriman PMI ke Arab Saudi.

Mr. M merupakan sosok yang bertanggung jawab menyalurkan para PMI ke rumah tangga yang membutuhkan asisten rumah tangga (ART).

“Setelah kami cek, semua legalitas tidak dimiliki oleh saudari DA maupun Mr. M. Mulai dari izin penampungan dan yang bersangkutan juga bukan merupakan perusahaan penyedia pekerja migran,” tutur Yossi.

“Mereka juga memberangkatkan PMI secara ilegal atau non-prosedural,” sambungnya.

Yossi mengatakan, delapan calon PMI tertarik untuk bekerja di Timur Tengah karena diiming-imingi uang dengan jumlah cukup besar.

Ketika menyetujui untuk menjadi calon PMI, para korban disebut mendapatkan uang sebesar RP 3.000.000.

Selanjutnya, korban akan memperoleh gaji sekitar 1.200 Real atau Rp 4.500.000 setiap bulannya selama bekerja.

Halaman
12


Penulis: Putradi Pamungkas
BERITA TERKAIT

Berita Populer