Selanjutnya Anda dapat login ke laman DJO Online dengan nomor NPWP dan password.
Selesai, Anda telah memiliki akun DJP Online.
Berikutnya Anda dapat melapor SPT Tahunan online.
1. Memiliki email dan nomor ponsel aktif
2. Minta aktivasi EFIN dengan mendatangani KPP terdekat.
EFIN digunakan untuk mengaktivasi akun e-filing.
3. Buka laman djponline.pajak.go.id dan buka email untuk mengaktivasi
Kemudian masukkan nomor NPWP dan password yang telah dibuat
4. Pilih menu e-filing pilih tab SPT lalu pilih jawaban dan isi formulir
5. Jika sudah, klik kursor persetujuan dan ambil kode verifikasi yang dikirm melalui email atau pun SMS.
6. Buka kode verifikasi tersebut masukkan ke dalam kolom kode pengiriman, lalu klik tab SPT
7. Buka email kembali, pastikan Anda usdah menerima tanda terima elektronik SPT Tahunan
8. Setelah itu cetak dan simpan
9. Simpan NPWP, nomor EFIN dan password DJP Online yang nantinya digunakan untuj melapor SPT Tahunan berikutnya
Baca berita terkait di sini