Saat akan melaporkan SPT tahunan maka perlu menyiapkan 3 data.
Jika data sudah disiapkan maka juga wajib memiliki EFIN.
Hal ini supaya Sobat Wiki bisa lapor SPT Tahunan di DJP Online.
Sebagai informasi Electronic Filing Identification Number atau disingkat EFIN adalah nomor identitas yang diterbitkan Ditjen Pajak yang melakukan transaksi elektronik seperti lapor SPT Tahunan tersebut.Untuk dapat menyampaikan SPT Tahunan PPh secara online melalui e-Filling, wajib pajak harus mendapatkan EFIN terlebih dahulu.
EFIN (Electronic Filing Identification Number) adalah nomor identitas yang diterbitkan oleh Ditjen Pajak kepada wajib pajak yang melakukan transaksi elektronik dengan Ditjen Pajak, seperti menyampaikan SPT Tahunan PPh melalui e-Filling.
Untuk mendapatkan EFIN, bagi wajib pajak orang pribadi dapat mengajukan permohonan aktivasi EFIN ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) mana saja yang terdekat lokasi wajib pajak, Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP), atau lokasi lain yang ditentukan oleh KPP atau KP2KP.
Baca: 4 Cara Mengatasi Lupa EFIN untuk Lapor SPT Tahunan
Sedangkan untuk wajib pajak badan harus mengajukan permohonan aktivasi EFIN ke KPP tempat wajib pajak terdaftar.
Permohonan aktivasi EFIN diajukan dengan mengisi permohonan dan dilengkapi dengan dokumen yang dipersyaratkan sesuai dengan ketentuan.
Setiap NPWP hanya dapat mengajukan permohonan aktivasi EFIN sekali saja. Dengan demikian, EFIN yang sudah diterbitkan oleh Ditjen Pajak berlaku selamanya.
Demikian sebelum lapor SPT Tahunan online wajib pajak orang pribadi, harus mendapatkan EFIN terlebih dahulu.
Simak cara mendapatkan EFIN seperti dikutip dari situs resmi pajak.go.id:
EFIN bisa didapatkan di KPP Pratama terdekat.
Ajukan permohonan aktivasi EFIN dengan formulir yang sudah disediakan.
Perlu diketahui pengajuan permohonan ini tidak bisa diwakilkan kepada orang lain.
Tunjukkan fotokopi dan KTP asli.
Bagi warga asing dapat menunjukkan paspor dan Kartu Izin Tingga Terbatas atau Kartu Izin Tinggal Tetap