Kemudian, tunjukkan juga fotokopi dan NPWP asli.
Ajukan permohonan EFIN online
Karena di tengah pandemi, permohonan EFIN juga dapat dilakukan secara online melalui email KKP, atau Konsultasi Perpajkaan (KP2KP).
Terlebih dahulu Anda mengisi formulir permohonan aktivasi EFIN yang dapat di unduh di laman pajak.go.id, atau di bawah ini.
Formulir permohonan EFIN bisa KLIK DI SINI
Saat pengajuan terdapat syarat untuk mendapatkan EFIN.
Satu email wajib pajak hanya berlaku untuk satu permohonan layanan aktivasi EFIN.
Setelah itu wajib pajak mengirimkan swafoto (selfi) sambil memegang KTP dan NPWP.
Setelah itu, petugas akan melakukan pengecekan kesesuaian data yang diberikan dengan basis data DJP.
Selanjutnya, bila sesuai pembuatan dan pemberitahuan EFIN dalam bentuk PDF melalui email.
Setelag aktivasi EFIN, Anda dapat menggunakannya untuk registrasi di situs DJP Online di bawah ini.
https://djponline.pajak.go.id/account/loginpajak
Setelah itu klik Belum Registrasi, lalu isi nomor NPWP, nomor EFIN dan kode keamanan.
Setelah selesai klik Submit.
Berikutnya Anda akan diarahkan untuk mengisi sejumlah kolom halaman Registrasi Akun.
Isi nama wajib pajak, email, nomor ponsel, kata sandi kemudian konfirmasi kata sandi dan kode kemanan sampai selesai dan Submit.
Jika berhasil maka akan ada notifikasi Sukses pada layar komputer Anda.
Setelah itu, cek email yang masuk dari DJP untuk aktivasi akun DJP Online.
Pilih Email DJP dan klik Aktifkan Akun.
Baca: Lapor SPT Tahunan 2020 Maksimal 31 Maret 2021, Ikuti Panduan Lengkapnya
Baca: Ditjen Pajak Periksa Laporan SPT Mulai 1 Juli, Temuan Tak Sesuai Bakal Dikenakan Denda