Penampakan IKN 2045: Bakal Ada Angkot Listrik Tanpa Sopir sampai Taksi Terbang

Penulis: Ika Wahyuningsih
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Gambaran IKN Nusantara pada 2045. Penampakan IKN 2045: Bakal Ada Angkot Listrik Tanpa Sopir sampai Taksi Terbang

Sementara itu, Deputi IV Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Juri Ardiantoro pernah menyampaikan bahwa skema pembiayaan IKN tidak seluruhnya bergantung kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), melainkan juga mengandalkan investasi.

Dikutip dari laman resmi IKN, skema pembiayaan pembangunan IKN Nusantara hingga 2024 mayoritas dibebankan pada APBN yakni sebesar 53,3 persen.

Sisanya, didapat dari Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU), swasta, dan BUMN sebesar 46,7 persen.

Proses pemindahan ke IKN Nusantara

Mengacu pada Buku Saku Pemindahan IKN, tahapan awal pembangunan ibu kota dilakukan pada 2020 hingga 2024 mendatang.

Dimulai dari pembangunan infrastruktur utama seperti Istana Kepresidenan, Gedung MPR/DPR, dan perumahan di area utama IKN.

Selanjutnya, akan dilakukan pemindahan ASN/PNS tahap awal seperti TNI, Polri, dan MPR.

Pada tahap awal juga menargetkan infrastruktur dasar utama sudah selesai dibangun dan mulai beroperasi, seperti air hingga energi untuk 500 ribu penduduk.

Keberadaan Otorita IKN Nusantara

Pasal 8 UU IKN yang resmi disahkah oleh DPR pada Selasa (18/1/2022) lalu, mengatur keberadaan Otorita IKN Nusantara sebagai penyelenggara pemerintahan daerah khusus IKN Nusantara.

Otorita IKN Nusantara adalah lembaga setingkat kementerian yang akan beroperasi paling lambat akhir tahun 2022.

Pasal 9 ayat (1) UU IKN mengatur bahwa, “Otorita IKN Nusantara dipimpin oleh Kepala Otorita IKN Nusantara dan dibantu oleh seorang Wakil Kepala Otorita IKN Nusantara yang ditunjuk, diangkat, dan diberhentikan langsung oleh Presiden setelah berkonsultasi dengan DPR.”

Nantinya, Kepala Otorita dan Wakil Kepala Otorita IKN Nusantara memegang jabatan selama lima tahun dan sesudahnya dapat kembali diangkat dalam masa jabatan yang sama.

Sementara itu, Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN Nusantara tersebut akan ditunjuk dan diangkat pertama kalinya oleh Presiden paling lambat dua bulan setelah UU IKN diundangkan.

Dengan begitu, Otorita IKN Nusantara langsung bertanggung jawab kepada Presiden tanpa perantara DPRD setempat.

(KOMPAS/TRIBUNNEWSWIKI)

Baca berita terkait di sini



Penulis: Ika Wahyuningsih
BERITA TERKAIT

Berita Populer