Junaedi Kena Mental di Penjara, Siswa SMK Pembunuh 1 Keluarga di Kaltim Wajahnya Lebam dan Ketakutan

Penulis: Ika Wahyuningsih
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Junaedi Kena Mental di Penjara, Siswa SMK Pembunuh 1 Keluarga di Kaltim Wajahnya Lebam dan Ketakutan

Selesai melampiaskan nafsunya, JND berniat untuk keluar dari TKP.

Namun saat itu ia melihat korban pertama, yaitu Waluyo masih tampak bergerak.

Saat itu juga ia kembali mengayunkan parang yang dibawa untuk menghabisi Waluyo.

Setubuhi ibu dan anak pertama

Setelah semua korban meninggal dunia, tersangka langsung menyetubuhi ibu yakni SW dan anak pertamanya yakni RJ.

Korban perempuan ini memang saat ditemukan dalam keadaan telanjang tidak mengenakan pakaian.

Baca: Sosok Kobalen, Mantan Pemulung yang Berhasil Lulus S3 di Universitas Brawijaya, Kini Jadi Caleg

Tersangka juga tidak langsung pergi setelah itu, tetapi ia juga sempat mengambil tiga unit handphone milik korban, dan uang tunai sebesar Rp300 ribu.

"Dari keterangan pelaku, setelah melakukan pembunuhan, ia melakukan pemerkosaan terhadap ibu dan anak yang dewasa setelah itu ditinggalkan," papar Kapolres.

Buat skenario

Setelah membunuh, tersangka pulang lagi ke rumahnya, sempat berganti baju, lalu membuat skenario.

Junaedi mengajak kakaknya melaporkan ke Ketua RT 18, tentang kejadian pembunuhan itu.

Ia beralibi bahwa telah melihat ada tiga hingga sepuluh orang yang melakukan aksi itu.

Pihak RT pun langsung melapor ke pihak kepolisian.

Mulanya, status tersangka yakni saksi dan dibawa ke Polres Penajam Paser Utara untuk dimintai keterangan.

Akan tetapi, penyelidikan dan olah TKP juga terus dilakukan.

"Selesai melakukan pembunuhan, tersangka mengajak kakaknya ke pak RT untuk melapor terkait adanya kasus pembunuhan ini, Junaidi beralibi kalau pelakunya bukan dia," terangya.

Kapolres menjelaskan bahwa tersangka juga akan diperiksa kejiwaannya dan mendalami motifnya melakukan pembunuhan berencana ini.

Tersangka diketahui masih dibawah umur, yakni kurang dari 18 tahun dan merupakan siswa salah satu sekolah menengah di Babulu.

Ia dikenakan pasal 340 KUHP subsider pasal 338 KUHP juncto pasal 60 ayat 3 juncto pasal 76 huruf c Undang-undang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman mati atau sekurang-kurangnya penjara seumur hidup.

(TRIBUNBOGOR/TRIBUNNEWSWIKI.COM)

Baca berita terkaitĀ di sini



Penulis: Ika Wahyuningsih
BERITA TERKAIT

Berita Populer