Suhartoyo dan I Dewa Gede Palguna mengucapkan sumpah jabatan di hadapan Presiden Joko Widodo di Istana Negara pada Rabu (7/1/2015).
Penetapan Suhartoyo sebagai hakim MK berdasarkan Keputusan Presiden No 141/2015 tentang pengangkatan dan pemberhentian hakim konstitusi dari unsur Mahkamah Agung (MA).
Suhartoyo merupakan hakim MK yang diajukan oleh MA untuk menggantikan Fadlil Sumadi.
Suhartoyo pernah dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi terkait kasus suap hakim MK, Patrialis Akbar, Basuki Hariman, NG Fenny, dan Kamaludin pada 2 Maret 2017.
Sebelum itu, Suhartoyo pernah diperiksa KPK untuk tersangka NG Fenny pada 16 Februari 2017.
Baca berita terkait Mahkamah Konstitusi di sini